SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 13 jemaah umrah dinyatakan positif Covid-19 setibanya di Arab Saudi pada awal November 2020. Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman mengatakan kejadian ini membuat pemerintah Arab Saudi kian ketat dalam memberlakukan pemeriksaan dan protokol kesehatan kepada jemaah umrah.
"Kementerian Agama berkoodinasi dengan Komisi VIII DPR, Kementeran Kesehatan, Badan Nasioinal Penanggulangan Bencana, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah," kata Oman dalam keterangan video pada Kamis, 19 November 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Lantaran diketahui 13 jemaah umrah asal Indonesia positif Covid-19 saat menjalani swab PCR test di sana, pemerintah Arab Saudi sempat menunda penerbitan visa bagi jemaah umrah Indonesia.
Kini, menurut Oman, pemerintah Arab Saudi kembali menerbitkan visa untuk jemaah Indonesia. Dan mulai Minggu, 22 November 2020 besok, jemaah umrah asal Indonesia bisa diberangkatkan ke Arab Saudi.
Oman menjelaskan, sebanyak 13 jemaah umrah yang dinyatakan positif Covid-19 di Arab Saudi terpaksa memperpanjang masa karantina di sana. Mereka yang berasal dari rombongan dua gelombang pertama umroh di masa pandemi ini dilarang salat lima waktu di Masjidil Haram. Meski begitu, pemerintah Arab Saudi mengizinkan mereka melaksanakan umrah.
Pada gelombang pemberangkataan jemaah umrah berikutnya, menurut Oman, akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dia meminta penyelenggara ibadah umrah memastikan jemaah menjalani karantina sebelum berangkat.
"Pemerintah Arab Saudi juga mengevaluasi dan memperbaiki mekansime swab PCR test dan karantina di sana," ucap dia. Protokol kesehatan yang ketat ini, Oman melanjutkan, demi melindungi jemaah umrah agar tetap dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman di masa pandemi Covid-19.
Sumber: Tempo.co