SUKABUMIUPDATE.com - Umat Muslim di Selandia Baru menyambut putusan pengadilan tinggi menghukum Brenton Tarrant penjara seumur hidup tanpa bebas bersyarat.
Melansir Tempo.co, putusan hahkim dinilai telah memenuhi keadilan meski 51 korban yang tewas tidak akan mungkin kembali bersama keluarganya.
"Hari ini prosedur hukum untuk kejahatan keji ini telah dilakukan. Tidak ada hukuman yang akan membawa kembali orang-orang yang kami cintai," kata Gamal Fouda, imam masjid Al Noor di Christchurch, sebagaimana dikutip dari Reuters, 27 Agustus 2020.
Masjid Al Noor merupakan salah satu sasaran penembakan brutal terpidana seumur hidup Brenton Tarrant. Penembakan di dua masjid di kota Christchurh menewaskan 51 orang dan melukai puluhan orang.
"Ekstrimis semua sama. Apakah mereka menggunakan agama, nasionalisme, atau ideologi lainnya. Semua ekstrimis, mereka merepresentasikan kebencian. Tapi kita di sini hari ini. Kami menghormati cinta, belas kasih, orang-orang Muslim dan non-Muslim yang beriman dan tidak beriman," ujar Fouda.
Hakim Pengadilan Tinggi Selandia Baru di Christchurh hari ini, 27 Agustus 2020 menghukum Brenton Tarrant, 29 tahun warga Australia, penjara seumur hidup tanpa diberikan bebas bersyarat.
Sumber: Tempo.co