SUKABUMIUPDATE.com - Arab Saudi akan mendenda dan memenjarakan individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji yang tidak memiliki izin haji, sebagai bagian dari langkah-langkah keamanan dan keselamatan unyuk mencegah penyebaran virus corona.
Haji, yang biasanya menarik lebih dari 2 juta orang dari seluruh dunia, akan digelar saat wabah virus corona, tetapi Kerajaan Saudi telah memutuskan untuk membatasi jumlah jamaah.
Melansir Tempo.co, sebagaimana diberitakan Arab News, 22 Juli 2020, petugas keamanan akan menjaga terhadap kemungkinan upaya penyelundupan jamaah yang tidak diizinkan untuk musim haji. Tidak seorang pun kecuali mereka yang memiliki izin resmi dari pihak berwenang diizinkan melakukan haji atau memasuki wilayah suci.
Menurut Direktorat Jenderal Paspor Saudi, individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum di samping hukuman tambahan karena membahayakan kesehatan masyarakat. Hukuman termasuk denda, penjara, dan penyitaan kendaraan mereka.
Ekspatriat yang ditemukan melanggar langkah-langkah juga akan menghadapi deportasi dari negara dan mereka akan ditolak aksesnya ke Kerajaan selama periode tertentu.
Hukuman dimulai dari SR 10.000 (Rp 39 juta) untuk setiap jamaah yang diangkut secara ilegal dan 15 hari penjara untuk pelanggar pertama kalinya. Hukuman ini akan berlipat ganda ketika pelanggaran tersebut diulangi. Denda maksimum adalah SR 50.000 (Rp 195 juta) untuk setiap jamaah dan enam bulan penjara di samping penyitaan kendaraan.
Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan pihaknya telah menyusun rencana keselamatan haji untuk mengimplementasikan sepenuhnya protokol kesehatan virus corona.
Sejumlah umat muslim melaksanakan salat dekat Kabah dengan menerapkan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, 4 Mei 2020. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Haji tahun ini, yang telah diturunkan secara dramatis untuk memasukkan hanya sekitar 1.000 jamaah Muslim karena pandemi, akan dimulai pada 29 Juli, kata otoritas Saudi pada hari Senin, dilansir dari Al Jazeera.
"Prosesi jemaah haji di Gunung Arafat, puncak dari ritual haji, jatuh pada hari Kamis," kata kantor berita Saudi Press Agency mengutip Mahkamah Agung, yang mengindikasikan bahwa hari Rabu akan menjadi hari pertama haji.
Waktu haji ditentukan oleh posisi bulan, sesuai dengan kalender lunar Islam.
Dalam situasi normal, ibadah haji dan umrah biasanya menarik jutaan Muslim dari seluruh dunia dan menghasilkan sekitar US$ 12 miliar (Rp 175 triliun) setahun untuk Arab Saudi.
Meskipun para pejabat haji mengatakan jamaah akan dibatasi untuk 1.000 orang yang sudah berada di kerajaan, baik warga asing maupun warga Saudi, beberapa laporan pers mengatakan bahwa 10.000 orang dapat ambil bagian.
Ritual itu telah dibatasi bagi para profesional medis dan personel keamanan yang telah pulih dari virus corona, kata kementerian haji.
Keputusan untuk mengecualikan jamaah yang datang dari luar Arab Saudi adalah yang pertama dalam sejarah modern kerajaan Saudi.
Mereka yang ikut serta akan dites virus corona sebelum tiba di kota suci Mekah dan diharuskan untuk karantina di rumah setelah haji, menurut pejabat kesehatan.
Sumber: Tempo.co