SUKABUMIUPDATE.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam penjara setelah mengakui telah melempar anjing peliharaan majikannya dari lantai tiga.
Menyadur Asia One pada Sabtu (20/6/2020), TKI berusia 28 tahun yang diduga melemparkan anjing majikannya dari lantai tiga rumah mereka bulan lalu, didakwa di pengadilan pada 10 Juni.
TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, yang tidak diidentifikasi, sudah mulai bekerja untuk keluarga itu pada Desember tahun lalu.
Berbicara kepada Lianhe Wanbao, sang majikan yang berasal dari Hong Kong, mengatakan insiden itu terjadi pada 13 Mei di rumah mereka di Yio Chu Kang, Singapura.
"Saya sedang berada di ruang kerja dan istri saya sedang beristirahat di kamar. Tiba-tiba, dia (ART) berlari masuk, mengatakan bahwa anjing saya sudah tida sadarkan diri di teras depan." ujar salah satu majikan dikutip dari Asia One.
"Kami pergi untuk memeriksa dan menemukannya sudah mengeluarkan darah dari mulutnya." tambahnya.
Mereka membawa anjing itu ke dokter hewan dan diberi tahu mereka ia menderita patah tulang dan luka dalam.
Menurut dokter hewan, cedera anjing itu bisa disebabkan oleh kecelakaan mobil, jatuh dari ketinggian, atau karena dipukuli.
"Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu. Namun, dokter hewan mengatakan bahwa jika anjing saya selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya," kata istri majikannya.
Peristiwa tersebut membuat pasangan itu resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun, serta anjing mereka yang lain.
"Kami mencurigai pelayan, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," tambah sang suami.
Namun empat hari kemudian, pasangan itu akhirnya memanggil polisi setelah berdebat dengan ART tersebut karena menolak untuk merawat anak-anak mereka.
Setelah penyelidikan polisi, kebenaran tentang kecelakaan anjing itu terungkap.
"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di teleponnya," kata sang suami kepada Shin Min Daily News.
Sang majikan mengungkapkan bahwa ART mereka kemudian mengakui telah melemparkan anjing itu dari balkon di lantai tiga.
Sang ART kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan. Jika dinyatakan bersalah atas kasus tersebut, ia terancam denda hingga 15.000 dolar (sekitar Rp 213 juta), penjara hingga 18 bulan, atau keduanya.
Sumber: Suara.com