SUKABUMIUPDATE.com - Korupsi memang menjadi kejahatan yang masih menghantui Indonesia. Bahkan kejahatan ini sampai harus membuat Lembaga KPK mengalami polemik bertubi-tubi, belum lagi urusan Undang Undang KPK yang juga sempat menuai pro dan kontra.
Melansir dari suara.com, ini menunjukkan bahwa korupsi memang sebuah kejahatan yang sukup meresahkan masyarakat.
Dalam perspektif sejarah Islam, sebuah riwayat hadis bahkan menyebut bahwa Rasulullah pernah enggan menyalati jenazah seseorang yang melakukan penggelapan harta.
Dikutip Suara.com dari Harakah.id, sebuah riwayat menyebutkan kisah korupsi pada zaman nabi.
"Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa seorang sahabat Nabi tewas dalam perang Khaibar. Para sahabat melaporkan kejadian tersebut kepada Nabi SAW, lalu beliau bersabda, "Salati jenazah kawan kalian". Wajah orang-orang berubah karena penolakan Nabi tersebut. Lalu Nabi bersabda, "Kawan kalian telah melakukan pengkhianatan dalam perjuangan menegakkan agama Allah". Kemudian kami meneliti harta rampasannya dan menemukan manik-manik buatan Yahudi yang harganya tak lebih dari dua dirham"
Lebih lanjut, hadis tersebut menjelaskan tentang situasi pada Perang Parit (Khandaq). Kaum muslimin diperintahkan menyerbu perkampungan Khaibar yang merupakan kampung Yahudi.
Kampung Khaibar cukup subur dan kaya. Ini disebabkan karena pengkhianatan dan pengingkaran perjanjan karena suku Khaibar telah mendukung pasukan Quraisy secara diam-diam.
Dalam penyerbuan itu, pasukan Khaibar menyerah. Harta benda pun berpindah tangan. Perampasan harta ini membuat sejumlah anggota pasukan gelap mata.
Harta itu sebagian disembunyikan. Namun sebelum menikmati harta tersebut, para tentara itu tewas.
Ketika para sahabat meminta Nabi menjadi imam untuk menyalati tentara itu, Nabi menolak. Para sahabat pun bertanya-tanya.
Nabi menjelaskan bahwa jenazah itu adalah pelaku penggelapan harta yang bukan haknya. Namun Nabi tetap meminta jenazah tentara itu tetap disalatkan oleh para sahabatnya.
Soal menyalati jenazah pelaku dosa memang menjadi perdebatn di kalangan ahli ilmu kalam maupun ahli fikih.
Alasan Nabi enggan mensalati jenazah tentara tersebut adalah penggelapan harta rampasan yang bukan haknya. Ibnu Abdil Barr dalam al-Tamhid menyatakan bahwa terdapat tujuan dalam kebijakan tersebut.
Pertama, ini untuk memberi hukum jera bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan perbuatan serupa dan agar mereka yang masih melakukan segera menyudahinya.
Kedua, sebagai sanksi bagi jenazah. Karena , salat jenazah adalah bentuk kasih terhadap orang yang telah meninggal. Jika itu tidak dilakukan, berarti ada kemungkinan orang tersebut tidak dikasihi atau dikasihi hanya saja tidak ditampakkan oleh Nabi.
Sumber : suara.com