SUKABUMIUPDATE.com - Kabar mengenai dibuangnya jasad warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Longxing 629 China ke laut ternyata masih menyisakan beragam kisah miris lainnya.
Melansir dari suara.com, salah satunya adalah mereka dipaksa bekerja hingga 30 jam tanpa henti dengan upah hanya 180 ribu per bulan.
Kejadian ini diberitakan oleh televisi Korea Selatan MBC yang videonya diunggah ke kanal YouTube MBCNEWS pada Selasa (5/5/2020).
Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, video yang diunggah MBC ini berjudul, "[Eksklusif] 18 jam sehari kerja ... jika sakit dan tersembunyi, buang ke laut (2020.05.05 / News Desk / MBC)".
Sementara itu, menyadur dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Yannie Kim seorang WNI yang tinggal di Korea Selatan mencoba untuk menerjemahkan isi berita tersebut.
Dari terjemahannya ke dalam Bahasa Indonesia, terkuak kekejaman lain yang dialami ABK asal Indonesia selama bekerja di kapal milik China.
Pengakuan salah satu ABK asal Indonesia menyebutkan ia dipaksa bekerja selama 18 jam sehari. Bahkan salah seorang ABK Indonesia lainnya mengaku dipaksa berdiri hingga 30 jam
"Waktu kerjanya itu berdiri sampai 30 jam, setiap 6 jam 'kan ada jam makan ya. Nah, waktu 6 jam inilah yang kami gunakan untuk duduk," ucapnya dalam sebuah wawancara.
Selain bekerja dengan waktu yang tak manusiawi, para ABK Indonesia ini juga dibayar dengan upah yang tidak setimpal.
Mereka hanya menerima gaji sebanyak 150 Won atau sekitar 1,8 juta Rupiah selama setahun.
Untuk diketahui, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut.
Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video yang beredar, nampak seorang ABK kapal "melempar jenazah" ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.
Saat ini, insiden yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Sumber : suara.com