SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung Arab Saudi berencana menghapus hukum cambuk dari sistem peradilan.
Dilansir dari tempo.co, dokumen yang sampai ke media Al Arabiya English memperlihatkan Komisi Umum Mahkamah Agung telah menerbitkan sebuah perintah langsung yang meminta pengadilan-pengadilan di Arab Saudi mengurangi hukuman penjara, uang denda atau keduanya.
Menghapus hukum cabuk adalah upaya terbaru yang diambil oleh Kerajaan Arab Saudi untuk memodernisasi sistem peradilan di negara itu. Dalam hukum Islam, hukum cambuk masuk kategori Tazir, yang artinya hukuman itu diputus oleh hakim atau pemimpin sebagai hukuman untuk kesalahan yang tidak disebutkan secara spesifik dalam al-Quran dan Hadist.
Hukum cambuk di Arab Saudi yang pernah menjadi perhatian ketika pada 2015, blogger yang bernama Raif Badawi dijatuhi hukuman cambuk di muka umum setelah didakwa melakukan kejahatan siber dan menghina Islam. Dia menerima sekitar seribu kali cambukan.
Kejadian itu membuat Arab Saudi menjadi perhatian luas. Muncul pula laporan Badawi hampir meninggal karena hukuman itu sehingga hukumannya dihentikan.
Sumber: Tempo.co