SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria di Uttar Pradesh, India, ditilang polisi karena mengendarai mobil tanpa mengenakan helm.
Dilansir dari tempo.co, kasus ini terungkap setelah pemilik kendaraan, Prashant Tiwari dari Manna Gaon di distrik Hamirpur, menerima e-challan (aplikasi berbasis android untuk melacak pelanggar lalu lintas) di ponselnya.
Dikutip dari Gulfnews, 26 Februari 2020, dalam pesan itu, RTO atau biro registrasi kendaraan di India menginformasikan bahwa Tiwari telah mendapat denda sebesar 500 rupee atau Rp 900.000 karena mengendarai mobil Mahindra Bolero miliknya tanpa mengenakan helm pada 30 November tahun lalu.
Sebelumnya, seorang bernama Piyush Varshneydi Kanpur mengaku jika dirinya mulai mengenakan helm saat mengendarai mobilnya setelah didenda polisi akibat tak mengenakan helm saat berkendara.
Dia telah menerima e-challan sebesar 500 rupee pada 27 Agustus 2019 karena tidak mengenakan helm saat mengendarai mobilnya. Dia kemudian menggunakan helm berwarna hitam setiap hari saat mengemudi.
"Karena takut mendapat challan lagi, saya memakai helm saat mengendarai mobil. Saat challan dikeluarkan, ada nomor mobil saya," kata Piyush Varshney Berbicara kepada ANI, dikutip dari NDTV dalam laporan September 2019.
Polisi mengatakan bahwa kasus Piyush adalah kesalahan yang akan diperbaiki setelah verifikasi challan. Polisi lalu lintas di Uttar Pradesh, India, telah kewalahan setelah aturan baru diberlakukan, mengikuti UU Kendaraan Bermotor yang diamendemen.
Sumber : tempo.co