SUKABUMIUPDATE.com - Reynhard Sinaga, 36 tahun, mahasiswa S3 Indonesia di Inggris, divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan penyerangan seksual atau perkosaan terhadap 48 korban laki-laki. Kementerian Luar Negeri RI pada Senin malam, 6 Januari 2020, belum memberikan pernyataan atas hal ini.
Situs independent.co.uk mewartakan Reynhard dinyatakan bersalah karena membujuk laki-laki yang ada di luar klub-klub malam di Kota Manchester, Inggris, agar datang ke apartemennya. Di tempat itu, Reynhard merekam sendiri saat dia melakukan penyerangan seksual terhadap para korbannya dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh obat bius.
Kepolisian Inggris menduga ada lebih dari 190 korban perkosaan yang dilakukan Reynhard. Dia harus menjalani hukuman penjara minimal 30 tahun.
Dalam sidang sesi dengar, Reynhard diketahui keluar dari apartemennya pada dini hari mencari laki-laki mabuk yang sedang sendirian di sekitar klub-klub malam dekat apartemennya. Reynhard lalu berpura-pura menjadi orang baik menawarkan pada laki-laki mabuk itu apartemennya untuk tidur atau minum alkohol lebih banyak.
Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai setan predator seksual yang memangsa laki-laki muda. Kasusnya menjadi salah satu kasus perkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
“Salah satu korban menggambarkan Anda seorang monster. Skala dan dahsyatnya pelanggaran Anda menegaskan sebuah deskripsi yang akurat,” kata Goddard.
Sebagian besar korban Reynhard adalah heteroseksual. Mereka umumnya hanya punya sedikit ingatan atau bahkan tidak ingat sama sekali penyerangan seksual yang dialami pada mereka karena di bawah pengaruh obat bius.
Reynhard merekam tindak kejahatannya lewat kamera ponsel. Saat korbannya keluar dari apartemen Reynhard, mereka bahkan tidak sadar telah menjadi korban perkosaan.
Perbuatan jahat Reynhard terbongkar ketika salah satu korban tiba-tiba sadar dan menemukan dirinya sedang diperkosa Reynhard. Korban memukul pelaku, lalu merebut ponsel Reynhard untuk menelepon polisi.
Sumber: Tempo.co