SUKABUMIUPDATE.com - Bea Cukai Selanggor, Malaysia, menggagalkan upaya penyelundupan air zam-zam oleh tiga perusahaan ke pelabuhan West Port, Malaysia. Air zam-zam yang hendak diselundupkan itu sebanyak 112.560 liter air zamzam senilai RM 2,5 juta atau Rp 8,4 miliar.
“Air zam-zam dilarang di ekspor oleh pemerintah Arab Saudi. Tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi untuk membawa air zam-zam itu,” kata Asisten Dirjen Abdul Latif Abdul Kadir, seperti dikutip dari asiaone.com.
Menurut Abdul Latif, penyelundupan air zam-zam ke Malaysia ini ditemukan pada 7 Oktober 2019 lalu dalam dua kontainer kargo yang dicampur dengan makanan dari Timur Tengah. Sekitar 38.850 liter air zam-zam bernilai RM 874.125 atau Rp 2,9 miliar dikemas dalam botol-botol ukuran 10 liter.
Pada 16 Desember 2019, ditemukan kembali dalam tiga kontainer 73.710 liter air zam-zam yang sudah dikemas dalam botol senilai RM 1,65 juta atau Rp 5,5 miliar. Air zamzam itu dinyatakan sebagai barang-barang rumah tangga.
“Air zam-zam banyak di jual di negara kami, namun keasliannya tidak bisa dipastikan. Kami perlu menyoroti masalah ini agar masyarakat tidak tertipu,” kata Abdul Latif.
Air zam-zam diambil dari sumur yang ada di Masjidil Haram di Kota Mekkah, Arab Saudi. Direktur dari tiga perusahaan itu dan direktur perusahaan jasa pengiriman air zamzam itu sedang diinvestigasi di bawah undang-undang Bea Cukai Malaysia.
Sumber: Tempo.co