SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa jam setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape, aparat kepolisian Filipina pada Rabu, 20 November 2019, mulai menangkapi orang-orang yang merokok elektronik ini di ruang-ruang publik dan menyita rokok elektornik tersebut.
Larangan penggunaan rokok elektronik disampaikan Duterte pada Selasa, 19 November 2019 menyusul tumbuhnya pengguna rokok jenis ini secara global, yang di gadang-gadang tidak terlalu berbahaya ketimbang merokok konvensional. Presiden Duterte menyebut, alat rokok elektronik ini adalah racun dan vape sama dengan memperkenalkan zat-zat kimia berbahaya dalam tubuh pengguna.
Dalam pengumuman larangan penggunaan vape yang disampaikannya, Duterte juga mengancam akan menahan siapa saja yang merokok elektronik di ruang publik. Filipina telah menjadi salah satu negara di Asia yang sangat ketat dengan aturan anti-rokok. Duterte sendiri adalah mantan perokok.
Selain melakukan operasi perang melawan narkoba, Duterte juga mengincar tembakau secara luar terkait pelarangan merokok di ruang terbuka.
“Ini atas perintah presiden yang berlaku hari ini. Semua unit-unit kepolisian secara nasional akan melarang penggunaan vape dan memastikan para pengguna ditangkap,” tulis Kepolisian Filipina dalam pernyataan, seperti dikutip dari english.alarabiya.net, Kamis, 21 November 2019.
Larangan vape dikeluarkan Duterte beberapa hari setelah otoritas kesehatan Filipina melaporkan vape salah satu penyebab luka paru-paru pada seorang remaja perempuan, 16 tahun. Data Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 2015 menyebut sektiar 24 persen warga negara Filipina adalah perokok.
Rokok elektronik atau vape tidak dibakar, melainkan dipanaskan. Vape diklaim mengurangi sekitar 7 ribu zat kimia dalam rokok tembakau, namun mengandung zat-zat lain yang berpotensi merusak tubuh. Sebelum Filipina, pada September 2019, India telah melarang impor vape, penjualan, iklan dan produksi rokok jenis ini karena khawatir dengan generasi muda.
Sumber: Tempo.co