SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan di Prancis membolehkan bebek-bebek di kawasan pedesaan di barat daya negara itu untuk bebas bersuara: kwek kwek kwek, sambil menunggu hasil audit akustik tentang level kebisingan suara mereka yang dikeluhkan warga pendatang.
Pengadilan di kota Dax mengadili pengaduan seorang warga pendatang baru di kawasan Landes ke pengadilan karena keributan yang signifikan dari bebek-bebek itu.
Warga itu, menurut laporan asiaone.com, 20 November 2019, terganggu dengan suara kwek kwek kwek dari 50 ekor bbek dan angsa yang tinggal di halaman belakang rumah Dominique Douthe, 67 tahun di kota Soustons. "Tidak ada bukti pelanggaran atau gangguan tidak normal," kata pengacara Douthe, Philippe Lalanne.
Dia menjelaskan, hakim telah memerintahkan audit akustik untuk menguji level kebisingan suara bebek-bebek itu. Pengujian ini akan dilakukan awal tahun depan. "Saya terkesan hakim memberi kami kesempatan dengan audit ini untuk berkumpul dan mendiskusikan solusi damai," ujarnya.
Pendatang yang mengajukan keluhan ke pengadilan menuntut ganti rugi 150 euro atau setara Rp 2,3 juta untuk setiap kebisingan suara bebek setiap hari, biaya ganti rugi meningkat menjad 3.500 euro jika kebisingan berlanjut dan 2 ribu euro untuk biaya hukum.
Kasus suara bebek yang dipersoalkan dianggap sebagai simbol pertarungan antara warga desa dan kota di Prancis. Kasus serupa juga beberapa kali terjadi ketika warga baru dari kota membeli rumah di pedesaan dan mengeluhkan suara burung, sapi, kedelai, ayam, hingga bel gereja.
SUMBER: TEMPO.CO