SUKABUMIUPDATE.com - Pemilik anjing di Australia yang tidak membawa anjing peliharannya berjalan-jalan setidaknya sehari sekali, akan didenda AUS$ 4.000 atau sekitar Rp 39 juta.
Ini adalah aturan baru di bawah undang-undang baru yang mengakui hewan sebagai makhluk hidup di Australian Capital Territory (ACT).
Dikutip dari CNN, 28 September 2019, RUU Amandemen Undang-Undang Kesejahteraan Hewan, yang menjadi undang-undang pada hari Kamis, menjatuhkan sejumlah hukuman ketat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hewan.
Pemilik dapat menghadapi denda berat di tempat jika mereka tidak menyediakan kebutuhan dasar hewan seperti tempat tinggal, makanan, dan air. Orang yang mengurung anjing selama 24 jam juga harus membiarkan mereka bergerak bebas selama dua jam berikutnya atau menghadapi penuntutan.
Canberra adalah yurisdiksi pertama di Australia yang mengakui sentimen kesejahteraan hewan.
"Kesejahteraan hewan modern adalah tentang mempertimbangkan bagaimana seekor hewan mengatasi mental dan fisiknya dengan kondisi di mana ia hidup," Menteri Layanan Kota ACT Chris Steel, yang mendukung RUU tersebut.
Di bawah undang-undang baru, seperti yang dirilis di laman website ACT, jika pelanggaran kesejahteraan hewan serius dilakukan, Otoritas Kesejahteraan Hewan dapat memberlakukan larangan kepemilikan sementara hingga enam bulan. Otoritas juga dapat menyita, mempertahankan, menjual, atau merombak binatang jika perlu. Hukuman maksimum untuk pelanggaran kekejaman serius juga telah dinaikkan hingga tiga tahun penjara.
Selain itu, RUU tersebut menetapkan kerangka kerja akreditasi untuk hewan bantuan untuk pertama kalinya dalam ACT, yang berhubungan dengan pengakuan dan hak akses bantuan atau layanan hewan ke tempat dan tempat umum. Ini termasuk hewan bantuan dalam pelatihan.
Bisnis anjing dan hewan peliharaan juga akan diharuskan untuk dilisensikan untuk pertama kalinya dalam ACT, termasuk toko hewan peliharaan dan tempat perawatan, untuk memberikan peningkatan perlindungan bagi hewan dalam perawatan mereka.
Sumber: Tempo.co