SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang melarang hubungan seksual di luar nikah akan berdampak bagi turis asing yang berkunjung ke Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah meminta DPR untuk menunda meloloskan pasal kriminalisasi seks di luar nikah.
Dilaporkan Sydney Morning Herald, 20 September 2019, pada Jumat Pemerintah Australia telah mengeluarkan travel advice untuk memperingatkan warga Australia tentang perubahan hukum yang diusulkan, dan kedutaan asing lainnya diharapkan untuk mengikutinya.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan kepada Tempo, 18 September kemarin, bahwa ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP, salah satunya pasal perzinahan dan kumpul kebo, di antara pasal-pasal lain termasuk memenjarakan pengkritik presiden hingga kelonggaran bagi pelaku korupsi.
ICJR menilai negara terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga negara yang bersifat privat. Apalagi, RKUHP terbaru memperluas pasal tentang kohabitasi atau kumpul kebo. Bukan cuma orang tua, suami, istri, atau anak, aparat desa bisa menjadi pengadu dalam hal ini.
Menurut Profesor dari Melbourne University Tim Lindsey, yang juga menjabat direktur Centre for Indonesian Law, Islam and Society, mengatakan DPR tidak harus memenuhi permintaan Presiden, tetapi akan menghadapi tekanan politik besar untuk melakukannya.
Secara hukum, tidak jelas apa yang akan terjadi jika ia mengabaikannya, katanya.
"Anda harus bertanya mengapa Jokowi setuju untuk melanjutkan undang-undang ini, kemudian membalikkan posisinya. Entah ia tidak memperhatikan hukum, atau ia berada di bawah tekanan politik yang sangat besar. Mungkin ia hanya sangat malu dengan badai media internasional," kata Lindsey.
"Jokowi tidak memiliki catatan yang kuat untuk mengawasi masalah-masalah hukum yang kompleks dan dia telah menunjukkan sedikit minat dalam hak asasi manusia dan kebebasan sipil selama masa pertama kepresidenannya. Dia pada dasarnya mengabaikan janji yang dibuatnya tentang hak, dan ini terlihat seperti kasus lain di mana dia tidak memperhatikan dan itu meledak di wajahnya."
Ribuan Mahasiswa saat menggelar aksi menolak RKUHP dan UU KPK yang baru di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 23 September 2019. Dalam Aksi tersebut mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan menolak RKUHP karena memuat pasal-pasal yang kontroversial serta menolak UU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lindsey mengatakan ketentuan seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan, meskipun Indonesia dibanjiri dengan hukum yang tidak pernah ditegakkan.
"Apakah wisatawan harus membawa akta nikah ke Indonesia? Ini juga membuat orang asing melakukan pemerasan. Mudah bagi seorang petugas polisi di Bali untuk mengatakan 'kamu belum menikah, kamu harus membayar saya'. Itu skenario yang sangat mungkin."
Colin Singer, ketua LSM Indonesia International Initiatives, mengatakan undang-undang yang diusulkan dapat mengakibatkan turis asing yang berbagi kamar hotel dengan seseorang yang bukan pasangan resmi akan berakhir di penjara Kerobokan.
Versi rancangan undang-undang tersebut menguraikan masa penjara maksimum hingga enam bulan, meskipun draf lain telah menyarankan waktu penjara hingga satu tahun.
Anggota Komisi Hukum DPR sekaligus Panja RKUHP dari fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan kepada Reuters ketika ditanya apakah undang-undang baru akan berlaku untuk wisatawan bahwa itu "tidak masalah, asalkan orang tidak tahu".
Lindsey mengatakan bahwa misi diplomatik asing, termasuk Australia, akan memperbarui travel advice mereka karena RKUHP ini adalah risiko yang sangat nyata dan mereka harus memperingatkan lebih dari satu juta turis Australia yang bepergian ke sana setiap tahun.
Sumber: Tempo.co