SUKABUMIUPDATE.com - Senyum Siti Aisyah mengembang seperti bulan sabit saat menginjakkan kaki di tanah air, Senin, 11 Maret 2019, pukul 17.30. Dia berusaha menahan air matanya agar tak jatuh.
"Saya senang, bahagia, tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Saya sangat bahagia, enggak menyangka kalau hari ini hari pembebasan saya," kata Siti Aisyah.
Siti Aisyah, 26 tahun, TKI di Malaysia asal Serang, Banten, menghabiskan waktu 2 tahun 23 hari di dalam penjara atas tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Dugaan pembunuhan dilakukan dengan cara meraupkan cairan mengandung racun ke wajah Kim Jong Nam hingga membuatnya tewas. Atas tuduhan itu, ibu satu anak ini terancam hukum mati.
Siti Aisyah mengatakan kepada para wartawan di Malaysia hal pertama yang akan dilakukannya setibanya di Indonesia adalah segera menemui keluarganya. Dia pun meyakinkan, mendapat perlakuan yang baik selama berada dalam tahanan, termasuk derasnya dukungan yang diberikan padanya di penjara. Namun saat ditanya apakah kapok ke Malaysia lagi, Siti Aisyah belum punya jawabnya.
"Enggak tahu," cetusnya.
Atas pembebasannya ini, Siti Aisyah berterima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, para menteri dan pihak-pihak yang telah membantunya, termasuk pada pemerintah Malaysia.
Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin 11 Maret 2019, membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah jaksa penuntut mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan. Kementerian Luar Negeri menyebut, pembebasan Siti Aisyah dilakukan karena tidak cukup bukti.
Sumber: Tempo