SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan kosmetik AS, E.L.F dihukum membayar denda hampir US$ 1 juta atau setara dengan Rp 13,9 miliar karena mengimpor bulu mata palsu buatan Korea Utara yang terkena sanksi PBB.
Denda terhadap perusahaan kosmetik yang berkantor di California itu disampaikan oleh Kementerian Keuangan AS, seperti dilaporkan Korea Times, Minggu, 3 Februari 2019.
E.L.F mengimpor 156 kiriman kit bulu mata palsu dari dua pemasok yang berlokasi di Cina antara tahun 2012 hingga 2017. Dan bahannya ternyata berasal dari pemasok di Korea Utara.
"Program kepatuhan E.L.F dan audit pemasoknya gagal menemukan sekitar 80 persen kit bulu mata palsu dari dua pemasok YANG berkantor di Cina bahannya berasal dari Korea Utara," ujar pernyataan Kementerian Keuangan AS.
Perusahaan kosmetik AS ini menghadapi hukuman denda sebesar lebih dari US$ 40 juta, namun Kementerian Keuangan AS mempertimbangkan hal meringankan terhadap perusahaan ini bahwa E.L.F sendiri melaporkan pelanggaran sanksi.
Korea Utara dijatuhi sanksi embaro ekonomi disebabkan program rudal balistik dan nuklirnya oleh AS dan PBB.
Sumber: Tempo