SUKABUMIUPDATE.com - 12 orang di Malaysia terpaksa mengenakan rompi bertuliskan "monyet" sebagai hukuman sosial karena membuang sampah sembarangan.
Hukuman ini mulai berlaku sejak 1 Januari lalu, di mana pembuang sampah sembarangan terutama pemegang dokumen IMM13 (surat izin tinggal pengungsi di Malaysia), warga Pala'u dan imigran ilegal, untuk mengenakan rompi ketika memungut sampah di kota, menurut laporan New Straits Times, 10 Januari 2019.
Sementara penduduk lokal dan wisatawan akan dikeluarkan dari area sesuai dengan Undang-Undang Anti-Pengotoran Sampah jika mereka dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran.
Kabupaten Semporna telah menghadapi masalah kebersihan sejak lama karena sikap masyarakat, terutama orang asing yang sering membuang sampah sembarangan, baik di rumah maupun di kota.
Petugas distrik Bianus Kontong mengatakan sejauh ini 31 orang termasuk seorang turis kedapatan membuang sampah di setiap tempat di daerah kota.
"Dari jumlah itu, 19 orang membayar denda mereka antara RM 30 dan RM 500 sementara 12 lainnya tidak mampu membayar dan diperintahkan untuk melakukan pelayanan masyarakat dengan mengenakan rompi MONYET," kata petugas. "Layanan masyarakat melibatkan pelanggar mengambil sampah di wilayah kota selama satu jam."
Dia mengatakan kata "monyet" berfungsi sebagai efek jera dan pesan kepada publik untuk tidak membuang sampah sembarangan di manapun.
"Solusinya adalah menegakkan hukuman seperti itu (rompi bertulis "monyet") dan akan berlanjut sampai Semporna bebas dari sampah," tambah petugas.
Sumber: Tempo