SUKABUMIUPDATE.com - Seorang wanita pendiri salah satu situs porno terbesar di Korea Selatan ditahan karena memproduksi film porno dengan kamera tersembunyi.
Wanita berusia 46 tahun diidentifikasi dengan nama Song, dinyatakan bersalah karena bersekongkol dan membantu distribusi material film porno di situs yang Sora.net, menurut laporan Daily Mail, 10 Januari 2019.
Song divonis penjara empat tahun oleh Pengadilan Pusat Distrik Seoul pekan ini.
Sora.net yang telah memiliki sejuta pengguna dan memproduksi ribuan video ditutup oleh pemerintah. Memproduksi dan menyebarkan pornografi ilegal di Korea Selatan.
Selain vonis penjara, Song juga didenda 1,4 miliar won atau sekitar Rp 17,6 miliar dan harus mengikuti pendidikan pencegahan kekerasan seksual selama 80 jam.
"Di luar konsep dasar pornografi, situs web itu sangat melanggar dan mendistorsi nilai-nilai dan martabat anak-anak dan remaja serta semua manusia," kata pengadilan, seperti dikutip Korea Herald. "Sulit untuk mengukur seberapa besar kerusakan yang terlihat dan tidak terlihat keberadaan situs web terhadap masyarakat kita."
Selama pledoi di persidangan, Song menolak dakwaan dan mengklaim suaminya dan pasangan lain juga bertanggungjawab mengelola situs. Namun tiga orang lain yang diduga ikut mengelola situs berada di luar negeri.
Song pernah kabur ke Selandia Baru pada 2015 setelah kepolisian mulai mengusutnya, tetapi paspornya akhirnya dicabut dan dia terpaksa kembali ke Korea Selatan.
Kejahatan produksi situs porno dengan menggunakan kamera tersembunyi telah melonjak di Korea Selatan dalam sepuluh tahun terakhir, dengan lebih dari 6.500 kasus dilaporkan pada 201, dibandingkan dengan 1.000 pada 2010.
Sumber: Tempo