SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pastor Katolik asal Amerika Serikat ditangkap di Filipina dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual kepada anak lelaki.
Pastor bernama Keneth Bernard Pius Hendricks, 77 tahun, juga didakwa di pengadilan federal Amerika Serikat untuk kasus serupa.
Saat ini ada 10 pengadu yang muncul dan melaporkan perbuatan Hendricks di Kota Naval, Filipina, yang merupakan tempat dia tinggal selama puluhan tahun.
Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, Steve Francis, mengatakan para pengadu melaporkan Hendricks melakukan pelecehan seksual terhadap mereka saat mereka masih kecil.
“Ini mengerikan… perilaku yang menyiksa,” kata jaksa Benjamin Glassman dari AS mengenai tuduhan hukum terhadap Hendricks di Filipina seperti dilansir CNN pada Kamis, 6 Desember 2018 waktu setempat.
“Dia menyiksa dan melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak yang tertarik mengikuti kegiatan gereja, lalu mengajak anak-anak itu dan melecehkan mereka,” kata Glassman.
Menurut Glassman, Hendricks mengajak anak-anak itu ke rumahnya dan mulai melakukan kontak intim. “Terkadang termasuk oral dan anal seks,” kata dia.
AS ikut mengusut kasus ini karena ada undang-undang yang memproses kegiatan kriminal seksual warga AS di luar negeri. Hendricks dituntut di pengadilan federal di Cincinnati dalam kasus terlibat dalam perilaku seksual bermasalah di luar negeri. Hukumannya bisa berupa denda hingga hukuman penjara 30 tahun.
Saat ini, Hendricks ditahan di fasilitas penahanan di Biro Imigrasi Filipina di Manila. Menurut pengacara Hendricks, Mario Opena, kepada CNN, pastor itu membantah semua tuduhan itu.
“Sejauh mengenai pastor Hendricks, tuduhan itu tidak benar dan dia akan membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan,” kata Opena.
Media The Star dari Filipina melaporkan pastor Hendricks diterbangkan ke Manila beberapa waktu lalu. Hingga berita ini diturunkan, Kedubes AS di Manila belum mengeluarkan pernyataan. Menurut media ini, Hendricks juga terkena dakwaan serupa di Ohio, AS. Hendricks disebut telah tinggal di Filipina selama 37 tahun.
Sumber: Tempo