SUKABUMIUPDATE.com - Eq Maulana Dunda, 25 tahun, WNI di Malaysia dihukum 30 bulan penjara oleh pengadilan tinggi Malaysia, Senin, 5 November 2018. Vonis dijatuhkan hakim Collin Lawrence Sequerah setelah Eq mengaku bersalah atas kepemilikan dua foto kelompok radikal ISIS.
Dikutip dari malaysiakini.com, Selasa, 6 November 2018, Eq baru tiba beberapa bulan di Malaysia setelah menikahi perempuan warga negara Malaysia. Dia diketahui berprofesi sebagai peternak bebek.
Dalam ponsel Eq terdapat dua gambar terkait kelompok ISIS atau elemen-elemen yang mengandung aktivitas terorisme. Dia ditahan di kediamannya di Kuala Terengganu, Malaysia pada 12 Juli 2018.
Berdasarkan aturan hukum di Malaysia, Eq dikenai pasal 574 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau membayar denda. Pengadilan juga berhak melakukan penyitaan.
Dalam pembelaannya, Eq mengatakan mendapatkan foto terkait ISIS itu dari internet dan sudah lama menyimpannya. Dia tidak mengetahui jika menyimpan foto seperti itu adalah sebuah perbuatan kriminal.
“Saya menyesalinya. Saya menyimpan foto ini sudah lama ketika saya masih di Indonesia. Saya sungguh tidak tahu dan saya mohon keringanan hukuman. Istri saya sedang hamil,” kata Eq, dalam pembelaannya.
Wakil Jaksa Penuntut, Munirah Shamsudin, sebelumnya mendesak agar terdakwa dikenakan hukuman penjara yang sepadan mengingat terorisme adalah kejahatan lintas batas yang melibatkan jaringan internasional, sehingga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat.
Sebelum Eq, pada 18 Oktober 2018, Mohd Al-Arshy Mus Budiono, TKI asal Jawa Timur dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas tuduhan kepemilikan bahan propaganda terorisme.
Budiono, yang bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia, memiliki lima gambar dan sembilan video yang berkaitan dengan ISIS di ponselnya.
Sumber: Tempo