SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah tinggi Shah Alam, Malaysia membebaskan seorang WNI bernama Mattari dari hukuman mati dalam sidang yang digelar pada hari Jumat, 2 November 2018.
Mattari, 40 tahun asal Sampang, Madura bekerja sebagai pekerja konstruksi di Malaysia. Dia ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan membunuh seorang warga Bangladesh tak jauh dari tempatnya bekerja.
Polisi menduga pembunuhan dilatar belakangi kecemburuan Mattari kepada istrinya lalu membunuh warga Bangladesh itu. Mattari dijerat dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung hingga mati.
Setelah menjalani persidangan sekitar 6 kali selama hampir 2 tahun, hakim di Mahkamah tinggi Shah Alam memutuskan Mattari bebas dari tuntutan hukuman mati. Hakim juga memerintahkan Mattari dibebaskan dari tahanan.
"Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih," ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur, seperti dilaporkan dalam pernyataan pers Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu M.Iqbal, Sabtu, 3 November 2018.
Selama persidangan, pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara GooI & Azzura memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.
Setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia.
Menurut Kementerian Luar Negeri, pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI dibebaskan, 18 di antaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di Malaysia.
Sumber: Tempo