SUKABUMIUPDATE.com - Kerajaan Arab Saudi tidak memiliki aturan yang mewajibkan negara itu melayangkan pemberitahuan atau notifikasi kepada suatu negara ketika hendak melakukan eksekusi mati warga dari negara tersebut. Hal ini bukan hanya berlaku terhadap WNI, tetapi juga WNA, bahkan warga negaranya sendiri.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan kendati ada aturan seperti itu di Kerajaan Arab Saudi, namun Indonesia persisten membantu menciptakan momentum perubahan di Arab Saudi. Walhasil, dalam dua eksekusi mati terakhir, Arab Saudi menyampaikan konfirmasi atau notifikasi resmi kepada KBRI, walau sehari setelah eksekusi dilakukan. Dalam tiga kali eksekusi mati sebelumnya, Arab Saudi tidak pernah menotifikasi resmi mengenai telah dilakukannya eksekusi.
“Ini tidak mudah memang dan ketika perilaku sudah menjadi budaya, pasti butuh waktu,” kata Iqbal.
Sebelumnya, TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati oleh Kerajaan Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018 waktu setempat. Lembaga nirlaba, Migrant Care, menyebut Tuti menjalani hukuman mati tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.
Iqbal menjelaskan saat pihaknya mengetahui eksekusi mati ini, pihaknya segera bertolak ke Majalengka karena dalam Standar Operasional Prosedur Kementerian Luar Negeri, adalah hak keluarga untuk mengetahui lebih awal dari siapapun untuk kejadian ini.
Tuti berangkat ke Arab Saudi pada 2009 dan pada 2010 dia bekerja untuk keluarga Suud Mulhak Al Utaibi. Tuti bertugas mengurus ayah majikan yang sudah lansia. Dia dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap ayah majikan.
Tindak pembunuhan dilakukan karena ingin membela diri atas tindak pelecehan seksual yang dialaminya. Tuti menjalani eksekusi mati di kota Thaif.
Sumber: Tempo