SUKABUMIUPDATE.com - Larangan menggunakan cadar oleh pemerintah Prancis telah menciderai HAM. Hal itu disampaikan Komite HAM PBB pada Selasa, 23 Oktober 2018 dan menjadi bentuk dukungan nyata PBB kepada perempuan-perempuan muslim yang bercadar.
Dikutip dari dailymail.co.uk pada Selasa, 23 Oktober 2018, melalui putusan ini Komite HAM PBB telah memerintahkan Prancis agar membayar uang kompensasi kepada dua perempuan Prancis yang dituntut secara hukum pada 2012 karena menggunakan cadar. Cadar adalah jilbab yang hanya memperlihatkan bagian mata.
Komite HAM PBB menyebut Prancis telah gagal terkait aturan larangan bercadar ini sehingga pemerintah Prancis harus mengkaji ulang peraturan ini. Komite itu menilai larangan perempuan muslim bercadar telah membawa dampak yang merugikan mereka, diantaranya membatasi mereka ke luar rumah, menghalangi akses mereka ke layanan publik dan meminggirkan mereka.
Komite HAM PBB bertugas memastikan negara-negara anggota PBB konsisten pada komitmen HAM. Komite ini terdiri dari sebuah panel beranggotakan para ahli independen. Putusan komite ini tidak mengikat secara hukum, tetapi bisa mempengaruhi pengadilan Prancis.
"Hukum Prancis menciderai hak mereka dalam beragama," tulis Komite HAM PBB dalam sebuah pernyataan.
Komite HAM PBB dalam pernyataannya menyerukan agar perempuan muslim bercadar diberikan kompensasi. Mereka pun menuntut aturan yang melarang perempuan Islam memakai cadar di ruang publik itu, dievaluasi. Prancis menerapkan aturan larangan perempuan bercadar pada 2010 dengan alasan keamanan dan sosial.
Sumber: Tempo