SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok garis keras yang melakukan penculikan dua nelayan warga negara Indonesia (WNI) di perairan Pulau Bodgaya, Malaysia, meminta uang tebusan sebesar RM 4 juta atau sekitar Rp 14,4 miliar. Kepolisian Malaysia membenarkan tuntutan uang tebusan itu.
Dikutip dari kantor berita Bernama pada Selasa, 25 September 2018, Kepala Komisi Kepolisian Sabah, Omar Mammah, mengatakan kelompok garis keras itu menelepon istri salah satu korban penculikan pada 18 September 2018 pukul 10.24 pagi. Dalam pembicaraan itu, penculik meminta uang tebusan RM 4 juta.
"Tidak ada batas waktu untuk pemberian uang tebusan. Kami akan menunggu perkembangan. Akan ada sejumlah negosiasi antara keluarga korban dan perusahaan yang mempekerjakan mereka," kata Omar.
Sebelumnya pada 13 September 2018, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengkonfirmasi dua nelayan WNI kembali menjadi korban penculikan kelompok garis keras, yang belum diketahui nama kelompoknya. Tindak penculikan terjadi pada 11 September 2018 sekitar pukul 01.00 dini hari di Perairan Pulau Bodgaya, Semporna, Sabah, Malaysia.
Kedua nelayan itu belum dipublikasi namanya, tetapi berusia sekitar 30 tahun-an dan berasal dari Sulawesi Barat. Mereka bekerja di kapal Dwi Jaya I, sebuah kapal penangkap ikan berbendera Malaysia.
Kementerian Luar Negeri dalam keterangan mengatakan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah, mengenai kejadian penculikan ini. Dalam komunikasi tersebut, Retno meminta jaminan keamanan bagi WNI yang bekerja di wilayah Sabah, khususnya yang bekerja sebagai nelayan.
Sumber: Tempo