SUKABUMIUPDATE.com - Rosmawati bin Madarsa, TKI asal Serang, Banten, tewas terjatuh dari lantai 2 sebuah gedung penampungan. Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi Rosmawati tewas pada tanggal 19 Agustus 2018.
Rosmawati diduga hendak melarikan diri menggunakan kain yang disambung, namun karena berat, kain tersebut putus dan dia pun terjatuh.
“Segera setelah memperoleh informasi tersebut KBRI mengirimkan staf ke TKP dan langsung memantau proses otopsi. Kami sudah memberitahukan keluarga. Saat ini kami sedang mengurusi administrasi pemulangan jenazah serta kemungkinan hak-hak yang belum diberikan”, ujar Makhya Suminar, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Damaskus.
Rosmawati diketahui meninggalkan Indonesia untuk menjadi TKI melalui Bandara Juanda, Surabaya pada 6 Desember 2017. Di paspor almarhumah masih tertera visa resmi bekerja di Persatuan Emirat Arab atau PEA yang masih berlaku hingga 20 Pebruari 2020.
KBRI Damaskus, Suriah, sampai sekarang masih mendalami bagaimana korban berpindah dari PEA ke Suriah. Rosmawati tercatat tiba di Suriah pada 6 Juni 2018. Sejak tiba di Suriah, korban masih berada di penampungan dan belum sempat bekerja. Rosmawati diberangkatkan ke luar negeri oleh sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja yang berkantor di Jakarta Timur.
“Almarhumah masih dalam periode kontrak pertama 2 tahun. Karena itu kami sudah meminta pertanggungjawaban perusahaan pengirim, khususnya untuk pembiayaan pemulangan jenazah. Bersama Polri kami juga masih mendalami jika terdapat indikasi perdagangan manusia dalam kasus ini”, ujar Tony Wibawa, Kasubdit Kawasan 4 Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu yang menangani kasus ini.
Saat Pemerintah menetapkan moratorium ke Suriah akibat situasi keamanan di negara itu pada 2011, tercatat jumlah TKI di Suriah sebanyak 12.572 orang. Sejak saat itu, Kemlu dan KBRI Damaskus sudah memulangkan lebih dari 14 ribu TKI. Artinya ada perusahaan dan oknum yang masih mengirimkan TKW ke Suriah pasca ditetapkannya moratorium. Dari puluhan TKI bermasalah yang menghuni penampungan KBRI Damaskus, hampir seluruhnya adalah TKI non-prosedural atau ilegal yang masuk pasca moratorium.
Sumber: Tempo