SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pria di India dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menculik, melakukan pemerkosaan, dan berusaha membunuh seorang gadis berusia delapan tahun di distrik Mandsaur, di bawah undang-undang anti-perkosaan yang baru saja direvisi.
Dibutuhkan kurang dari dua bulan bagi tim investigasi Khusus dari jaksa untuk memproses kasus Irfan Mewati, 20 tahun, dan Asif Mewati, 24 tahun, dan untuk membuktikan bahwa pada tanggal 26 Juni, keduanya secara brutal memperkosa dan menyiksa siswi sebelum meenyayat lehernya.
Dilaporkan Russia Today, 22 Agustus 2018, berkas kasus setebal 350 halaman berdasarkan 92 keterangan saksi dan lebih dari 100 buah bukti, termasuk rekaman CCTV dan sampel DNA, sudah cukup Hakim Nisha Gupta di Mandsaur menjatuhkan vonis mati untuk keduanya. Vonis hukuman mati ini berdasarkan KUHP India yang direvisi dan di bawah ketentuan Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Pelanggaran Seksual, yang mengamanatkan hukuman mati bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap korban di bawah usia 12 tahun.
"Memperhatikan bahwa terdakwa tidak pantas keringanan hukuman dalam kasus langka yang langka ini, maka menekankan bahwa kematian hanya jalan keluar untuk menghukum Asif dan Irfan," tegas Hakim Gupta.
Pada 26 Juni 2018, dua pelaku menculik seorang siswi berusia delapan tahun di luar sekolahnya ketika sedang menunggu ayahnya. Mereka membawanya ke tempat terpencil dan memperkosa korban. Para pemerkosa kemudian menyayat leher korban dan meninggalkannya sekarat.
Namun korban diselamatkan oleh penduduk setempat dan sadar kembali di rumah sakit sekitar 18 jam setelah kejadian. Gadis itu menderita luka parah di lehernya, wajah, kepala dan alat kelaminnya, dan kini masih dalam pemulihan di rumah sakit.
Dilansir dari Times of India, kedua pelaku divonis hukuman mati berdasarkan UU seksi 376 AB tentang pemerkosaan korban di bawah usia 12 tahun dan UU seksi 376 D tentang kelompok pemerkosaan.
Keduanya terbukti melakukan pemerkosaan berdasarkan bukti DNA yang dicocokan dengan vagina korban. Noda darah juga ditemukan di pakaian salah satu pelaku, Irfa, yang menjadi bukti penting selain rekaman kamera pengawas.
Sidang dimulai di Mandsaur pada 30 Juli. Semua saksi dari jaksa penuntut telah memberikan keterangan rinci hingga sesi persidangan 8 Agustus sebelum argumen terakhir persidangan pada 14 Agustus. Saksi mata yang dihadirkan termasuk korban yang diperoleh keterangannya yang direkam di Rumah Sakit Maharaja Yashwant, Indore, di India tengah, yang mengaku dibawa menggunakan sebuah mobil sebelum diperkosa. Keterangan korban diputar di depan hakim, kerabat, teman sekolah, kepolisian, ahli forensik dan saksi ahli lainnya.
Sumber: Tempo