SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kota Lausanne menolak untuk memberikan kewarganegaraan Swiss kepada sepasang Muslim setelah pasangan ini menolak bersalaman dengan orang yang berbeda jenis kelamin.
Wali kota Lausanne, Gregoire Junod menjelaskan, status kewarganegaraan Swiss tidak diberikan ke pasangan Muslim itu karena tidak menghormati kesetaraan gender.
Sebelumnya, ujar Junod, komisi kota telah ditanyai untuk menentukan apakah mereka memenuhi kriteri menjadi warga negara Swiss.
Namun, putusan yang dibuat pada Jumat, 17 Agustus 20018, memutuskan pasangan itu tidak dapat bergabung sebagai warga Swiss.
Junod menolak menyebut nama pasangan itu, termasuk kewarganegaraan mereka sebelum mengajukan diri menjadi warga Swiss.
Selain tidak mau berjabat tangan dengan orang yang berbeda jenis kelamin dengannya, Junod menjelaskan, pasangan itu juga kesulita menjawab pertanyaan yang diajukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin.
Sejumlah umat Muslim memberikan argumentasinya atas kasus ini dengan menjelaskan bahwa Islam tidak mengizinkan kontak fisik dengan seseorang yang berbeda jenis kelamin, kecuali dengan anggota keluarganya.
Junod menegaskan, kebebasan berkeyakinan dan beragama tidak diatur dalam hukum di Canton of Vaud, yang menjadi pedoman Lausanne. Namun, Junod menegaskan:" praktik keagaaman tidak berada di luar hukum."
"Konstitusi dan kesetaraan antara pria dan wanita menang terhadap sikap fanatik," ujar Pierre-Antoine Hildbrand, wakil wali kota Laussane seperti dikutip dari inews.co.uk, Sabtu, 18 Agustus 2018.
Pasangan Muslim itu diberi waktu 30 hari untuk menanggapi putusan Komisi Kota Lausanne yang menolak pemberian status kewarganegaraan Swiss kepada mereka.
Sumber: Tempo