SUKABUMIUPDATE.com - Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang mengatur sanksi bagi para pelaku pelecehan seksual khususnya terhadap perempuan. UU ini juga mengatur ketentuan hubungan seksual dengan remaja berusia di bawah 15 tahun sebagai tindakan perkosaan.
“UU ini bersifat pencegahan. Tindakan pelecehan seksual di jalanan sebelumnya tidak dihukum namun mulai sekarang dihukum,” kata Marlene Schiappa, menteri muda bidang Kesetaraan Gender, seperti dilansir media DW dan Russia Today pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Menurut media ini, pemerintah Prancis menggambarkan pengesahan UU ini sebagai perubahan sosial.
Mayoritas anggota parlemen menyetujui UU ini, yang bakal mulai berlaku pada September 2018, dengan 92 orang setuju dan tidak ada yang menolak. Namun, sejumlah anggota parlemen dari aliran sayap kiri memilih abstain dengan alasan UU itu tidak mengatur cukup jauh soal pelecehan seksual ini.
UU baru ini meningkatkan ketentuan soal hubungan seks dengan remaja yang berusia di bawah 15 tahun. Pada UU sebelumnya, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran dan bukan perkosaan. Agar bisa dikategorikan sebagai perkosaan, UU lama menyatakan jaksa penuntut harus bisa membuktikan adanya tindak pemaksaan.
Pada kasus serupa tahun lalu, seorang lelaki berusia 30 tahun dibebaskan dari dakwaan melakukan perkosaan terhadap seorang remaja berusia 11 tahun karena jaksa tidak bisa membuktikan adanya penolakan oleh remaja itu.
Dalam kasus terpisah pada Februari 2018 ini, yang juga menimbulkan kemarahan publik, seorang lelaki berusia 28 tahun melakukan hubungan seksual dengan seorang remaja berusia sebelas tahun.
UU baru ini mengatur ketentuan hakim bisa menyatakan seorang pria dewasa melakukan perkosaan terhadap seorang bocah jika ditemukan adanya unsur manipulasi oleh orang dewasa itu terhadap si anak, yang tidak memahami mengenai hubungan intim.
Menurut Conseil d’Etat, yang merupakan lembaga legal tertinggi di bidang hukum di Prancis, draf awal UU itu yang menyatakan hubungan intim dengan bocah berusia di bawah 15 tahun sebagai perkosaan dinilai tidak konstitusional.
UU ini juga mengatur ketentuan seseorang yang mengalami dugaan perkosaan saat kecil memiliki rentang waktu selama sepuluh tahun untuk mengajukan pengaduan.
Ketentuan soal hubungan seks dengan remaja di bawah 15 tahun ini mendapat kritik keras dari aktivis hak-hak perempuan, Niktia Blanes.
“Jika Anda tidak membuatnya sangat jelas bahwa tindakan itu secara otomatis termasuk dalam kategori perkosaan, maka itu memberi ruang bagi para hakim dan pengadilan untuk memutuskan,” kata Blanes. Ini hanya akan memperpanjang proses bagi si anak yang menjadi korban untuk menjalani proses pengadilan yang panjang.
UU ini juga mengatur soal denda bagi pelaku pelecehan seksual di ruang publik seperti transportasi umum. Pelaku bisa terkena denda antara 90 Euro atau sekitar Rp1,5 juta dan 750 Euro atau sekitar Rp13 juta.
Tindakan memfoto dari bawah rok seseorang tanpa persetujuan bisa dikenai denda hingga 15 ribu Euro atau sekitar Rp252 juta dan penjara setahun.
Debat mengenai pelecehan seksual di Prancis ini menjadi ramai kembali setelah munculnya video seorang lelaki memukul seorang perempuan yang memprotes tindakan pelecehan seksual di jalan.
Menurut media Russia Today, tindakan seseorang bersiul terhadap seorang perempuan atau meminta nomor teleponnya hingga berulang kali bisa termasuk kategori pelecehan seksual dan bisa dikenai hukuman.
Sumber: Tempo