Dua TKI Lolos dari Hukuman Mati, Majikan Tak Tuntut Kompensasi

Senin 04 Juni 2018, 04:32 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dalam keterangan tertulis menjelaskan kasus hukum keduanya bermula saat keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen. Keduanya pun dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi, dengan cara menyuntikkan sebuah zat yang dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut Agus, pihaknya melakukan pendampingan yang intensif pada kedua TKI tersebut dalam menjalani proses hukum di persidangan. KBRI Riyadh pun secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali dan menguatkan keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.

Pada sidang ke-10 atau pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus ini dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan pada bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

Pada persidangan 10 Agustus 2017, Pengadilan memutuskan menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi, di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua TKI tersebut dan tidak menuntut kompensasi apapun.

"Sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur. Itu ada ketentuan yang sangat dikenal dalam “al-Tasyri’ al-Jina’iy” atau hukum pidana Islam," kata Agus, dalam keterangannya, Senin, 4 Juni 2018.

Agus menjelaskan, pencabutan tuntutan qisas oleh Sinhaj Al Otaibi, tidak lantas memuluskan jalan dua TKI tersebut untuk bebas. Sebab ahli waris keluarga korban yang lain, Fahad al-Otaibi bersikukuh mengajukan banding. Akan tetapi, Pengadilan Banding pada akhir 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi yang menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI yang masih bersaudara ini.

Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, KBRI segera melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab Saudi dan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi.

Rencananya, Sumiyati dan Masani yang berasal dari Desa Kalimango, Kec. Alas Timur, Kab. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dijadwalkan akan mendarat di Jakarta pada hari Rabu 6 Juni 2018 dengan pesawat Emirate. Kepulangan kedua TKI ini akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib, seorang jaksa karir dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang pernah bertugas di KPK.

Sumber:  Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes