Dua TKI Lolos dari Hukuman Mati, Majikan Tak Tuntut Kompensasi

Senin 04 Juni 2018, 04:32 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dalam keterangan tertulis menjelaskan kasus hukum keduanya bermula saat keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen. Keduanya pun dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi, dengan cara menyuntikkan sebuah zat yang dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut Agus, pihaknya melakukan pendampingan yang intensif pada kedua TKI tersebut dalam menjalani proses hukum di persidangan. KBRI Riyadh pun secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali dan menguatkan keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.

Pada sidang ke-10 atau pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus ini dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan pada bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

Pada persidangan 10 Agustus 2017, Pengadilan memutuskan menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi, di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua TKI tersebut dan tidak menuntut kompensasi apapun.

"Sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur. Itu ada ketentuan yang sangat dikenal dalam “al-Tasyri’ al-Jina’iy” atau hukum pidana Islam," kata Agus, dalam keterangannya, Senin, 4 Juni 2018.

Agus menjelaskan, pencabutan tuntutan qisas oleh Sinhaj Al Otaibi, tidak lantas memuluskan jalan dua TKI tersebut untuk bebas. Sebab ahli waris keluarga korban yang lain, Fahad al-Otaibi bersikukuh mengajukan banding. Akan tetapi, Pengadilan Banding pada akhir 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi yang menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI yang masih bersaudara ini.

Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, KBRI segera melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab Saudi dan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi.

Rencananya, Sumiyati dan Masani yang berasal dari Desa Kalimango, Kec. Alas Timur, Kab. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dijadwalkan akan mendarat di Jakarta pada hari Rabu 6 Juni 2018 dengan pesawat Emirate. Kepulangan kedua TKI ini akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib, seorang jaksa karir dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang pernah bertugas di KPK.

Sumber:  Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel23 Februari 2025, 08:00 WIB

Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk Ini Bahannya Simpel!

Kue Sponge sering digunakan sebagai dasar untuk berbagai jenis kue lain, seperti kue ulang tahun, kue lapis, atau trifle, karena mudah menyerap sirup dan lapisan rasa lainnya.
Ilustrasi. Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk yang Bahannya Simpel. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)