SUKABUMIUPDATE.com - Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dalam keterangan tertulis menjelaskan kasus hukum keduanya bermula saat keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen. Keduanya pun dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi, dengan cara menyuntikkan sebuah zat yang dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Agus, pihaknya melakukan pendampingan yang intensif pada kedua TKI tersebut dalam menjalani proses hukum di persidangan. KBRI Riyadh pun secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali dan menguatkan keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.
Pada sidang ke-10 atau pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus ini dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan pada bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.
Pada persidangan 10 Agustus 2017, Pengadilan memutuskan menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi, di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua TKI tersebut dan tidak menuntut kompensasi apapun.
"Sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur. Itu ada ketentuan yang sangat dikenal dalam “al-Tasyri’ al-Jina’iy” atau hukum pidana Islam," kata Agus, dalam keterangannya, Senin, 4 Juni 2018.
Agus menjelaskan, pencabutan tuntutan qisas oleh Sinhaj Al Otaibi, tidak lantas memuluskan jalan dua TKI tersebut untuk bebas. Sebab ahli waris keluarga korban yang lain, Fahad al-Otaibi bersikukuh mengajukan banding. Akan tetapi, Pengadilan Banding pada akhir 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi yang menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI yang masih bersaudara ini.
Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, KBRI segera melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab Saudi dan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi.
Rencananya, Sumiyati dan Masani yang berasal dari Desa Kalimango, Kec. Alas Timur, Kab. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dijadwalkan akan mendarat di Jakarta pada hari Rabu 6 Juni 2018 dengan pesawat Emirate. Kepulangan kedua TKI ini akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib, seorang jaksa karir dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang pernah bertugas di KPK.
Sumber: Tempo