SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Sudan menghukum mati Noura Hussein, perempuan yang kini berusia 19 tahun, karena dianggap terbukti membunuh suami yang memperkosa pelaku sebelum menikahinya paksa.
Hakim pengadilan membenarkan kabar bahwa pihaknya telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Noura Hussein pada Kamis, 10 Mei 2018, setelah keluarga suaminya menolak uang kompensasi.
"Keluarga suami menerima keputusan hakim dan bersorak sorai di pengadilan," kata Amal Habani, jurnalis Sudan dan aktivis hak asasi manusia yang menghadiri persidangan sebagaimana dikutip Al Jazeera, Jumat, 11 Mei 2018.
"Namun pendukung Noura Hussein di ruang pengadilan tampak sedih," ujar Habani kepada Al Jazeera. "Tim pengacara Noura Hussein punya waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas hukuman mati tersebut."
Sejumlah aktivis mengatakan, perkawinan Hussein dan suaminya bermula ketika perempuan itu berusia 16 tahun. Dia dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan lelaki yang juga sepupunya.
"Hussein menolak menandatangani nota perkawinan pada 2014. Selanjutnya, dia kabur meninggalkan rumah keluarga di timur Sudan sebelum dia dipaksa kawin," tulis pendukung melalui tagar #JusticeForNoura Hussein.
Ayahnya membujuk Hussein agar kembali ke calon suaminya. Setelah enam hari menolak mahar perkawinan calon suaminya, dia diperkosa dengan bantuan anggota keluarga dengan cara memeganginya.
"Dia belum pernah berhubungan seks dengan lelaki," kata Sarah ElHasan, aktivis hak asai manusia kepada Al Jazeera. "Pria itu merekrut beberapa sepupunya dan membawa Hussein ke rumahnya untuk diperkosa." Saat suaminya memperkosanya lagi, Hussein menusuknya hingga korban tewas sebelum dia kembali ke orang tuanya yang selanjutnya menyerahkan Hussein ke kepolisian Sudan.
Sumber: Tempo