SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia, negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, mengeluarkan visa turis bagi warga Israel. Kabar tersebut disampaikan oleh media Israel, Haaretz, Jumat, 4 Mei 2018.
"Untuk mendapatkan visa tersebut bukan perkara gampang, membutuhkan biaya mahal dan waktu yang panjang," tulis Haaretz.
Sementara itu, laporan media Jerman, Deutsche Welle, menyebutkan, warga Israel harus mengeluarkan sekitar US$ 800 atau sekitar Rp 11 juta bila ingin mendapatkan visa Indonesia. "Biaya sebesar itu karena kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik. Selain itu dibutuhkan waktu yang lama."
Namun demikian, Kementerian Hukum dan HAM membantah kabar bahwa pemerintah Indonesia memberikan visa turis untuk warga Israel.
"Pemerintah Indonesia tidak memiliki kebijakan pemberian visa wisata kepada warga negara Israel," kata Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM
Menurut Agung melalui sebuah pernyataan yang diterima Tempo, Jumat, pemberian visa kepada warga negara asing yang tidak memiliki hubungan diplomatik diberikan dengan mekanisme calling visa melalui Kementerian Luar Negeri yang beranggotakan beberapa instansi terkait termasuk Ditjen Imigrasi.
"Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sesuai dengan kebijakan luar negeri Pemerintah Indonesia," ujarnya. Dia menambahkan, "Pemberitaan yang menyatakan Indonesia memberikan visa wisata kepada Israel adalah hoax. Semoga masyarakat memahami dan tidak terpancing dengan pemberitaan yang menyesatkan tersebut."
Sumber: Tempo