SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 7 tentara Myanmar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan kerja paksa setelah dinyatakan bersalah membunuh 10 pria Muslim Rohingya. Hal itu diumumkan oleh kepala militer dalam status di media sosial Facebook, pada Selasa malam, 10 April 2018.
"Empat petugas telah dipecat dari militer dan dipenjara selama 10 tahun dengan kerja paksa, dan tiga tentara lainnya juga dipecat dan juga dipenjara untuk periode yang sama dan diperintahkan untuk melakukan kerja paksa di penjara kriminal," demikian bunyi pernyataan itu, seperti dilansir Frontier Myanmar pada 11 April 2018.
Proses persidangan berlangsung di balik pintu tertutup, mengabaikan seruan internasional untuk penyelidikan yang terbuka dan independen.
Ketujuh tentara itu dihukum atas kejahatan yang dilakukan di desa Inn Din pada 2 September 2017. Kasus itu menjadi satu-satunya kekejaman militer terhadap etnis Rohingya yang disertifikasi oleh junta militer ketika melakukan operasi di utara wilayah Rakhine dari Agustus tahun lalu.
Kasus pembantaian etnis Rohingya itu terungkap berdasarkan kesaksian dari penduduk desa Budha, petugas keamanan dan kerabat orang-orang yang dibunuh, menggambarkan bagaimana pasukan Myanmar dan penduduk desa Budha mengeksekusi 10 orang sebelum membuang mayatnya ke kuburan massal.
Pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi menyambut pengakuan kekejaman oleh tentara itu sebagai langkah positif.
PBB mencatat ada sekitar 700.000 penduduk etnis Rohingya yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka dan berlindung ke Bangladesh.
Eksodus besar-besaran itu terjadi setelah sekelompok militan yang diduga berasal dari suku Rohingya, menyerang pos keamanan militer Myanmar pada Agustus 2017 hingga akhirnya memicu eksodus warga Rohingya. Kekerasan terhadap Rohingya disebut banyak pihak sebagai pembersihan etnis.
Sumber: Tempo