SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan tinggi Malaysia membalikkan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan rendah terhadap seorang perempuan yang digambarkan sebagai seorang “Datin” karena telah menyiksa seorang TKI secara fisik.
Rozita Mohamad Ali, 44 tahun, sekarang harus menjalani hukuman 8 tahun penjara. Di rumah di Mutiara Damansara pada 21 Juni 2016, Rozita menyiksa TKI bernama Suyanti Sutrisno, 21 tahun sehingga mengalami luka parah.
“Saya menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak tepat dan tidak sesuai dengan tindak kejahatannya,” kata hakim Abdul Majid Tun Hamzah seperti dilaporna New Straits Times, Kamis, 29 Maret 2018.
Hakim Tun Abdul Majid Tun Hamzah, menolak permohonan pembela untuk menunda eksekusi hukuman. Hakim memerintahkan Rozita mulai menjalani hukumannya pada Kamis, 29 Maret 2018. Pengacara Rozita, Haniff Khatri Abdulla, sebelumnya mengatakan kepada hakim bahwa kliennya bersedia agar paspornya disita dan akan mematuhi ketentuan tambahan lain yang dikenakan kepadanya.
Seperti dikutip dari www.thestar.com.my pada Jumat, 30 Maret 2018, Rozita berpakaian serba hitam dan berusaha menutupi wajahnya. Dia terlihat tenang dan berdiskusi dengan tim pengacaranya yang dipimpin Haniff Khatri sebelum akhirnya dia diborgol dan digiring ke luar gedung pengadilan.
Rozita awalnya didakwa dengan Pasal 307 KUHP untuk percobaan pembunuhan. Namun diubah menjadi Pasal 326 KUHP tentang penyiksaan dengan senjata atau benda berbahaya lain hingga menyebabkan luka.
Di muka pengadilan, Rozita mengaku bersalah. Dia telah menggunakan pisau dapur, gagang pel, dan payung untuk menyiksa Suyanti di rumahnya. Pada pengadilan tingkat pertama, Rozita hanya dijatuhi hukuman berkelakuan baik selama 5 tahun dan denda 20 ribu ringgit. Putusan itu langsung mengundang kritik publik, yang menginginkan Rozita bertanggung jawab atas penyiksaan yang telah dilakukannya terhadap TKI asal Medan, Sumatera Utara, itu.
Sumber: Tempo