SUKABIMIUPDATE.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia atau Kemenlu mengungkap data ada 20 WNI di Arab Saudi, yang saat ini sedang terancam hukuman mati. Kementerian Luar Negeri tidak akan tanggung-tanggung dan akan terus upayakan pengampunan dari keluarga korban.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir pada Kamis, 22 Maret 2018, mengatakan dari total 20 WNI yang terancam hukuman mati tersebut, tingkat proses hukumnya berbeda-beda. Ada yang masih dalam sidang tahap pertama, ada yang sedang sidang tahap banding dan sebagainya. Kasus ke-20 WNI itu pun bervariasi, yang diantaranya adalah kasus pembunuhan.
Bersandar pada hukum yang berlaku disana, Kementerian Luar Negeri akan terus memberikan upaya pembelaan dan bantuan hukum. Contohnya, untuk kasus yang proses hukumnya masih berlangsung, kantor-kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi harus mendapatkan pengampunan dari keluarga korban pembunuhan tersebut.
“Karena harus mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, maka kami dalam hal ini terus melakukan pendekatan, lobi kepada keluarganya karena apapun yang terjadi dalam proses peradilan, tidak akan bisa membebaskan terdakwa dari hukuman mati apabila tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban. Intinya itu,” kata Arrmanatha di Jakarta.
Dalam kasus hukuman mati terhadap TKI, Muhammad Zaini Misrin, kantor-kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi bahkan sampai beberapa kali mendatangkan anggota keluarga Zaini Ke Arab Saudi untuk mepertemukan mereka dengan pihak keluarga korban pembunuhan guna meminta maaf. Hal yang sama, dilakukan dengan kasus-kasus lain, yang sedang dalam proses hukum saat ini.
“Untuk kasus pembunuhan, di Arab Saudi, memang aturan hukum yang saya ketahui harus mendapat pengampunan dari keluarga. Kalau di Indonesia, pengampunan bisa dapat dari Kepala Negara, tetapi di sana itu dari keluarga korban, itu yang menjadi masalah,” kata Arrmanatha.
Arrmanatha menekankan Kementerian Luar Negeri dan kantor-kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi terus berupaya memberikan bantuan hukum sesuai dengan koridor hukum di negara tersebut. Dia pun meyakinkan, pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk terus membantu dan mendampingi semua WNI yang mengalami kasus hukum, terutama kasus dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: Tempo