SUKABUMIUPDATE.com - Pemberian status kewarganegaraan anak-anak TKI di Malaysia menjadi prioritas pemerintah Indonesia. Kantor perwakilan Indonesia di Malaysia siap bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Indonesia untuk menerbitkan akte lahir anak-anak TKI di Malaysia.
"Yang penting buat kami, anak-anak mendapatkan akses pendidikan dan dokumen menyangkut status kewarganegaraan mereka," kata Jahar Gultom, Konsul Jenderal Indonesia di Kuching kepada Tempo, Jumat, 16 Maret 2018 di Miri, Sarawak, Malaysia.
Menurut Jahar, aturan pemerintah daerah Sarawak tidak membolehkan pekerja asing menikah di Malaysia. Akan tetapi faktanya, banyak yang menikah dan punya anak, termasuk para TKI. Untuk itu, harus dilakukan pendekatan kemanusiaan supaya anak-anak mereka mempunyai status.
Untuk paspor anak-anak TKI dan fasilitas pendidikan dasar, sudah diberikan. Akan tetapi, untuk menerbitkan akte lahir, kantor perwakilan Indonesia di Malaysia harus bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Indonesia.
Terkait dokumen kewarganegaraan, Konsulat Jenderal Indonesia di Sarawak terhitung sejak Januari 2018 telah menerbitkan 1.000 paspor. Sedangkan untuk fasilitas pendidikan dasar bagi anak-anak TKI di perkebunan kelapa sawit, kantor perwakilan Indonesia di Malaysia ditargetkan pada 2018 membuka 50 Community Learning Center atau CLC.
Untuk wilayah Sarawak, diperkirakan terdapat lebih dari seribu TKI. Sekitar 80 persen para TKI tersebut, bekerja di perkebunan kelapa sawit dan 20 persen lainnya di industri kayu serta pelayan restoran.
Sumber: Tempo