SUKABUMIUPDATE.com - Para anggota parlemen Mesir siap melakukan pemungutan suara untuk memberlakukan larangan bagi para wanita memakai niqab alias cadar di tempat-tempat umum dan instansi pemerintah.
Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sebuah universitas besar di Kairo yang dikeluarkan Oktober silam, yang melarang para dosen wanitanya memakai cadar.
Anggota parlemen Mesir, Amna Nosseir, yang juga seorang profesor di bidang ilmu hukum perbandingan, mengungkapkan, cadar yang menutupi wajah perempuan bukan tradisi Islam dan tak juga diperintahkan dalam Al Quran.
Dr Nosseir, mantan dekan Universitas Al-Azhar dan anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam Mesir, menjelaskan, niqab adalah tradisi umat Yahudi, bukan umat Islam.
Dr Nosseir menambahkan, meski di dalam Al Quran ada perintah agar para wanita menutup aurat mereka, tak ada satu pun ayat yang memerintahkan mereka menutup wajah mereka.
Mayoritas wanita muslim di Mesir memang memakai jilbab yang menutupi rambut dan seluruh tubuh mereka. Namun jarang yang memakai cadar.
Meski begitu, jumlah wanita muslim yang memakai niqab mengalami peningkatan besar dalam 10 hingga 20 tahun terakhir.
Untuk menghambat peningkatan ini, sebagian pihak di Mesir telah menerapkan larangan memakai niqab di muka publik.
Pada Oktober tahun lalu, Universitas Kairo melarang semua dosen wanitanya memakai cadar karena hal itu menghambat penyampaian kuliah kepada para mahasiswa, terutama untuk mata kuliah bahasa.
Adapun pada pemilihan umum Oktober lalu, para wanita yang memakai niqab diperintahkan membuka cadar mereka jika ingin memberi suara karena mereka harus diidentifikasi dengan jelas.
Sumber: Tempo