SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Singapura, Rabu, 14 Februari 2018, menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan 18 kali pukulan tongkat terhadap seorang pria 34 tahun setelah dia terbukti memperkosa ibu kandungnya.
"Pria ini sangat sadis menyerang, memukuli dan memperkosa ibu yang membesarkannya selama 30 tahun," kata Sharmila Sripathy-Shanaz, Wakil Kepala Kejaksaan Agung, seperti dikutip Channel News Asia, Rabu.
Insiden perkosaan itu terjadi pada 2013. Setelah menjalani masa persidangan 18 hari selama dua tahun, selanjutnya Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis atas tiga kejahatan yang dilakukan yakni perkosaan, pelecehan seksual dan penganiayaan berat.
Sebelumnya, jaksa menuntut pengadilan agar menghukum pelaku dengan hukuman selama 18 tahun penjara dan pukulan tongkat sebanyak 19 kali lantaran kekejaman yang dilakukan terhadap ibunya sendiri.
Seorang psikiater yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, perempuan yang usianya 50-an itu sangat menderita menyusul pengalaman traumatis akibat perkosaan tersebut
Laporan Channel News Asia menyebutkan, tragedi perkosaan itu berlangsung pada 4 Oktober 2013. Ketika itu, jam dinding menunjuk pukul 02.30 dini hari waktu setempat. Perempuan yang tidak disebutkan namanya itu berada di dalam rumah sendiri, sementara anak begundal menyelinap untuk memperkosanya dua kali yang didahului dengan penyiksaan.
"Aksi brutal itu berhenti setelah ibunya minta pelaku menghentikan aksi bejatnya."
Untuk kasus perkosaan di Singapura, seorang pria dapat dihukum lebih dari 20 tahun dan pukulan tongkat.
Sumber: Tempo