SUKABUMIUPDATE.com - Penelitian terbaru Future Initiative menemukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan endemik di Korea Utara. Laporan penelitian lembaga yang berbasis di London ini, berdasarkan kesaksian lebih dari 40 pembelot wanita.
Hasil penelitian terbaru ini diungkapkan kepada media pada Kamis, 8 Maret 2018.
Penulis laporan tersebut, James Burt, memperingatkan bahwa pelanggaran HAM dan pelecehan perempuan Korea Utara yang meluas, harus menjadi salah satu isu yang dibahas dalam negosiasi terkait program senjata nuklir Pyongyang.
"Iklim politik saat ini di Semenanjung Korea jangan membuat kita lantas melupakan kemanusiaan fundamental kita. Pemerintah Korea Utara memberi sanksi dan membiarkan kekerasan seksual merajalela melalui institusi, pejabat publik, dan masyarakat luas,"kata Burt seperti dilansir Telegraph pada 8 Maret 2018.
Pelanggaran HAM di Korea Utara, termasuk eksekusi narapidana dan kondisi mengerikan di penjara yang dikelola negara, didokumentasikan dengan baik, namun sedikit perhatian telah diberikan pada kekerasan seksual sehari-hari terhadap perempuan.
Laporan tersebut menyoroti bagaimana kelas, usia dan status tidak memberikan perlindungan bagi warga negara wanita Korea Utara dan bagaimana hukum yang dirancang untuk menegakkan hak-hak mereka berulang kali dilanggar oleh pria dengan kekuasaan, uang dan pengaruh politik.
Mereka yang diwawancarai mengaku bahwa otoritas Korea Utara bahkan mengizinkan pelaku pemerkosaan, penyerangan seksual seperti mencium paksa, menyentuh dan meraba-raba untuk bertindak tanpa hukuman.
Menurut saksi mata lain, terdapat anak perempuan berusia 15 tahun dipaksa melakukan pekerjaan seks untuk menambah penghasilan keluarga mereka.
Seorang wanita lain menggambarkan bagaimana pelecehan seksual meluas dalam kehidupan sehari-hari hingga diperkosa di kantor wali kota. "Saya diperkosa di kantornya dan menerima sebuah rumah sebagai gantinya. Saya tidak memberi tahu siapa pun tentang apa yang terjadi, "katanya.
Korea Utara berulang kali membantah terjadi pembiaran kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di negara itu. Pihak berwenang justru mengklaim negara itu merupakan surga bagi perempuan. Bantahan itu dibuat menyusul sebuah laporan PBB pada 2014 yang mendokumentasikan pelanggaran HAM yang meluas termasuk pemerkosaan.
Sumber: Tempo