SUKABUMIUPDATE.com - Persidangan Siti Aisyah, WNI terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, diprediksi belum akan diputus hakim pada Maret 2018. Pasalnya, persidangan saat ini masih tahap cross-examination.
“Permintan cross action kita dikabulkan oleh hakim dan Indonesia meminta adanya cross actionterhadap seorang ahli kimia,” kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Kamis 8 Maret 2018 di Jakarta.
Dia menjelaskan, setelah cross-examination, maka tahap selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dan baru masuk ke tahap pembelaan. Dengan begitu, persidangan Siti Aisyah yang diperkirakan selesai Maret ini, ternyata meleset.
Menanggapi hasil investigasi Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang menemukan Pyongyang telah menggunakan racun kimia VX untuk membunuh Kim Jong-nam, Iqbal mengatakan temuan ini menjadi pembuktian bahwa kasus ini adalah pembunuhan yang berlatar politik. Keputusan yang dibuat oleh Amerika Serikat juga konsisten dengan pembela tim pengacara Siti Aisyah sejauh ini.
Kim Jong-nam tewas diracun pada 13 Februari 2017 di bandar udara internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Dua perempuan, yang salah satunya Siti Aisyah, meraupkan racun kimia VX ke wajahnya. Proses persidangan terhadap Siti Aisyah masih bergulir. Atas perbuatannya ini, Siti Aisyah terancam hukuman mati.
Sumber: Tempo