SUKABUMIUPDATE.com - TKI yang berada dalam rekaman video penyiksaan oleh seorang majikan di Hong Kong diketahui bernama Tri Wahyuni, 35 tahun, asal Jawa Timur. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan pelaku penyiksaan terhadap Tri Wahyuni saat ini sudah dibebaskan dari tahanan sementara dengan jaminan.
“Pelaku dibebaskan dengan jaminan karena memang sistem hukum Hong Kong memungkinkan,” kata Iqbal, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat, 2 Maret 2018.
Iqbal menjelaskan pula bahwa Tri Wahyuni, sudah menjalani visum dan sempat di rawat di rumah sakit Queen Elizabeth Hospital, Hong Kong, namun sudah diijinkan pulang. Demi keamanan yang bersangkutan dan sesuai izin dari pemerintah Hong Kong, untuk sementara waktu Tri Wahyuni ditampung di fasilitas penampungan milik sebuah agen pengerah tenaga kerja di Hong Kong. Namun demikian, KJRI Hong Kong ikut mendampingi korban.
Tiga pekan setelah kematian Adelina Jemira Sao, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur, publik kembali dikejutkan dengan peristiwa penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia. Pada Rabu malam, 28 Februari 2018, video rekaman penyiksaan terhadap Tri Wahyuni di Hong Kong untuk pertama kali diunggah oleh Time News International pada laman Facebook mereka.
Video itu direkam oleh korban saat majikannya, yang seorang nenek 79 tahun, memukulinya berkali-kali. Identitas lengkap pelaku belum dipublikasi, termasuk motifnya melakukan penyiksaan.
Sumber: Tempo