SUKABUMIUPDATE.com - Seorang korban perkosaan di El Salvador dijatuhi hukuman penjara 30 tahun karena melahirkan bayi yang meninggal.
Evelyn Beatriz Hernandez Cruz, berusia 18 tahun pada saat melahirkan di kamar mandi pada April 2017. Ia melahirkan setelah mengalami sakit akut di perut dan punggungnya.
Dia tidak menyadari bahwa dia berada di trimester ketiga kehamilan dan bayi yang ia lahirkan itu meninggal. Namun pakar medis tidak dapat menentukan apakah kematian janin terjadi sebelum atau sesudah melahirkan.
Hakim yang menangani kasus tersebut menerima teori jaksa bahwa kematian sang janin disebabkan Hernandez tidak melakukan perawatan selama kehamilan karena tidak menginginkan bayi tersebut.
"Undang-undang anti-aborsi El Salvador tidak menimbulkan apa-apa selain rasa sakit dan penderitaan bagi wanita dan anak perempuan dan keluarga mereka yang tak terhitung jumlahnya," kata direktur Amnesty International Amerika, Erika Guevara-Rosas.
Hernandez hamil setelah mengaku telah diperkosa berulang kali selama berbulan-bulan sebelumnya dalam hubungan seksual yang dilakukan secara paksa. Dia tidak melaporkan pemerkosaan karena takut.
El Salvador telah memberlakukan pelarangan aborsi sejak 1998. Menurut Amnesty, perempuan yang kehilangan janin karena mengalami komplikasi selama kehamilan termasuk keguguran, dihukum karena tuduhan melakukan pembunuhan dan dipenjara sampai  (40).
Sumber: Tempo