SUKABUMIUPDATE.com - Cina memberlakukan larangan baru di wilayah konflik panjang di Xinjiang yang berlaku mulai hari ini (1/4). Peraturan baru itu melarang etnis muslim Uighur di Xinjiang berjenggot panjang yang digambarkan sebagai abnormal dan berjilbab.Â
Selain melarang berjilbab dan berjenggot kecuali yang lanjut usia, seperti dilansir dari BBC, Cina juga membuat larangan yang lebih rinci terhadap etnis Uighur. Di antaranya, melarang anak-anak bersekolah di sekolah yang bukan diselenggarakan pemerintah, terikat dengan kebijakan keluarga berencana, melarang dengan sengaja merusak dokumen-dokumen legal, dan melarang pernikahan hanya menggunakan prosedur agama.
"Dilarang menggunakan kata halal dalam kehidupan sekuler orang lain," ujar larangan itu seperti dikutip dari GEO.TV.Â
Kepada pekerja di tempat-tempat umum seperti stasiun kereta dan bandara, dilarang untuk menutupi seluruh tubuhnya termasuk berjilbab. Jika ada yang menemukan pelanggaran atas larangan ini, masyarakat diminta untuk melaporkannya ke polisi.Â
Peraturan yang berisi larangan baru telah disetujui oleh anggota parlemen Xinjiang dan telah diunggah di situs resminya.Â
Cina memberlakukan larangan itu sebagai kampanye menentang ektrimis Islam di Xinjiang. Cina berpendapat berbagai konflik yang terjadi di tanah kelahiran etnis Uighur itu merupakan kekerasan yang didalangi milisi Islam dan separatis.Â
Sebaliknya, sejumlah kelompok hak asasi manusia mengatakan, aksi pemberontakan di Xinjiang dipicu kebijakan pemerintah yang represif terhadap mereka.
Sebelumnya, etnis Uighur di Xinjiang juga tidak diizinkan memiliki paspor.Â
Etnis Uighur berasal dari Turki dan beragama Islam. Populasi mereka di Xinjiang mencapai 45 persen, dan di urutan ke dua etnis Han sebesar 40 persen.Â
Â
Sumber:Â Tempo