SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyoroti meningkatnya pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Direktur Siber Perlindungan PMI Komisaris Besar (Kombes) Raja Sinambela mengatakan iming-iming gaji besar membuat banyak yang nekat berangkat ke sana.
"Kerja judi online ini memang seakan menjadi tren. Datang satu orang pulang, berangkat bawa empat orang ke sana," kata Raja dalam diskusi di Gedung PBNU pada 24 April 2025.
Mengutip laporan berita tempo.co, Raja mengatakan regulasi di Kamboja yang mengizinkan industri judi online membuat peluang kerja ilegal bagi WNI terus terbuka. Padahal, Indonesia dan Kamboja tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran.
Menurut Raja, Direktorat Siber Perlindungan PMI telah mencoba memblokir dan men-take down unggahan-unggahan lowongan kerja sebagai operator judi online di Kamboja. Namun, tawaran baru selalu bermunculan.
Baca Juga: Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online
Dia mengatakan ada sejumlah grup di Facebook yang kerap berisi unggahan tawaran kerja di Kamboja. Grup Facebook itu memiliki ratusan ribu anggota. "Sangat susah, sangat modern sekarang ini," ujarnya.
Pekerja migran ilegal di Kamboja juga kerap menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebelumnya, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan korban TPPO ke Myanmar dan Kamboja didominasi masyarakat berpendidikan tinggi. Tawaran kerja secara ilegal itu, kata dia, datang lewat media sosial.
“Orang yang berangkat itu rata-rata terdidik. Itu dari temuan saya dulu dari 556 orang (yang sudah kembali ke Indonesia),” kata Karding di Gedung Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, pada 11 April 2025.
Karding mencontohkan, ada salah satu korban TPPO yang berasal dari Semarang dan berlatar belakang profesi sebagai seorang kontraktor. Namun, kata dia, karena ada vendor yang telat membayar tagihan terpaksa orang itu menerima tawaran kerja di Myanmar. Tawaran tersebut datang lewat media sosial Facebook.
Sumber: Tempo.co