SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah resmi memakzuklkan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 4 April 2025.
Putusan pemakzulan Yoo Suk Yeol dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan dibacakan oleh hakim ketua, Moon Hyung Bae. Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi yang berjumlah 8 orang menyetujui pemakzulan tersebut.
Hasil dari putusan ini mengakhiri perselisihan hukum serta ketidakpastian yang terjadi setelah Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer yang dilakukan olehnya pada 3 Desember 2024 lalu.
Dengan ini, masyarakat Korea Selatan dipastikan akan menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari ke depan atau diperkirakan pada 3 Juni 2025 untuk memilih pengganti Yoon Suk Yeol.
Baca Juga: Hasil Pemungutan Suara Terpenuhi, Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan
Untuk diketahui bahwa pada 3 Desember 2024, Yoon Suk Yeol mengumumkan Korea Selatan dalam status darurat militer pada Selasa, 3 Desember 2024. Ia melakukan semua itu untuk melindungi negara dari kekuatan anti-negara.
Setelah dua jam status darurat militer diumumkan, DPR Korea Selatan langsung mengadakan rapat di gedung Parlemen untuk melakukan voting agar meminta presiden membatalkan status tersebut.
Tidak lama setelah itu, Yoo Suk Yeol resmi setujui usulan pembatalan darurat militer Korea Selatan dalam rapat kabinet yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024.
Namun, pada Sabtu, 7 Desember 2024 pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol batal disahkan karena voting yang dilakukan di gedung parlemen tidak terpenuhi.
Hal ini lantaran jumlah anggota parlemen yang hadir dalam agenda pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol kurang dari 200 orang yang diperlukan untuk melakukan pemungutan suara pada rapat pleno tersebut.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Setuju Untuk Mencabut Darurat Militer di Korea Selatan
Bahkan, pihak dari People Power Party yang merupakan partai pengusung Yoon Suk Yeol memilih untuk meninggalkan ruang selama voting berlangsung, sehingga hasilnya tidak terpenuhi.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol baru resmi dimakzulkan oleh DPR Korea Selatan dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 Desember 2024. Berdasarkan hasil pemungutan suara dari 300 anggota parlemen yang hadir dalam rapat tersebut 204 suara mendukung pemakzulan presiden, 85 suara menentang, 3 suara abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.
Sumber: Yonhap dan Naver