Kemenag sebut Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji, Maksimal 90 Tahun

Jumat 03 Januari 2025, 23:16 WIB
Jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Sumber Foto: Kemenag RI)

Jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Sumber Foto: Kemenag RI)

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mendengar rencana dari pemerintah Arab Saudi untuk membatasi usia calon jemaah haji yang beribadah haji ke Tanah Suci.

Ia mengatakan Pemerintah Arab Saudi berencana melarang orang yang berusia di atas 90 tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Hilman mengungkapkan informasi tersebut saat Kemenag RI mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi VIII DPR, Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Januari 2025. Di samping perwakilan Kementerian Agama, hadir juga Badan Penyelenggara Haji dan Kementerian Kesehatan. Mereka membahas komponen biaya kesehatan haji 2025.

“Ada kebijakan baru yang kami dengar dari kemarin terkait pembatasan usia. Tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya (tentang) jemaah yang di atas 90 tahun,” kata Hilman seperti dikutip dari tempo, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Data Terkini: Calon Haji Indonesia Capai 5,4 Juta Orang, Waktu Antrian Jadi 25-30 Tahun

Ia mengatakan rencana tersebut belum bersifat resmi karena belum ada surat yang dikirimkan oleh Kerajaan Arab Saudi ke pemerintah Indonesia. Tapi Hilman mendapat informasi bahwa pemerintah Arab Saudi akan segera mengirim surat tersebut. “Suratnya akan segera dikirim,” kata dia.

“Informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun.”

Menurut Hilman, Kemenag akan berusaha memitigasi rencana pelarangan tersebut. Apalagi masih ada calon jemaah haji Indonesia yang berusia 100 tahun, tapi jumlahnya sedikit.

Informasi lain yang didapatkan oleh Hilman adalah rencana pemerintah Arab Saudi untuk membatasi jumlah jemaah haji lanjut usia, yaitu calon jemaah haji yang berusia 70-90 tahun. “Akan ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas,” katanya.

Kemenag memiliki ketetapan yaitu memprioritaskan jemaah haji reguler lanjut usia. Pasal 25 ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa menteri agama memberi prioritas kuota kepada jemaah reguler berusia paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase hingga 10 persen.

Dengan adanya kuota prioritas ini, kata Hilman, tim Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenag sedang mencermati kembali data jemaah haji yang sakit dan meninggal di Tanah Suci. Hal ini dilakukan agar Kemenag bisa membangun argumen yang mendukung keberangkatan jemaah haji lanjut usia.

“Saya dengan tim Kapuskes Haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal. Kemudian kita cermati usianya, karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep isthita’ah (kemampuan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji) yang sudah kita buat,” ujar Hilman.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia pada 2025 sebanyak 221.000 orang. Jika merujuk pada pembagian kuota haji dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka alokasi jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 orang.

Sesuai dengan data Kemenag, total calon jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu hingga saat ini mencapai lima juta orang. Lama daftar tunggu calon jemaah haji di setiap provinsi berbeda-beda. Paling lama adalah Sulawesi Selatan, dengan lama daftar tunggu maksimal 48 tahun.

Kemenag juga mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2025 atau 1446 Hijriah sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 93,34 juta per calon jemaah haji. Meski angkanya sama, namun biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) pada 2025 mengalami kenaikan dari Rp 56 juta menjadi Rp 65 juta per orang.

Kenaikan tersebut terjadi akibat pemerintahan Prabowo Subianto hendak mengurangi penggunaan nilai manfaat dari tabungan calon jemaah haji –dibayarkan untuk menggenapkan sejumlah dengan angka BPIH— dari Rp 37,4 juta menjadi Rp 28 juta. Adapun Komisi bidang Keagamaan DPR tengah menghitung ulang biaya haji usulan Kemenag tersebut.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel06 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Pempek Dos dan Kuah Cuko Sederhana, Camilan Gurih yang Nikmat!

Resep Pempek Dos dan Kuah Cuko Sederhana, Camilan Gurih yang Nikmat!
Ilustrasi. Pempek Dos dan Kuah Cuko (Sumber : istimewa pixabay)
Science06 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 6 Januari 2025, Cek Langit di Awal Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga sedang di siang hari pada 6 Januari 2025.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga sedang di siang hari pada 6 Januari 2025. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Life05 Januari 2025, 23:20 WIB

Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya

Akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja berdasarkan regulasi baru Kemenag terkait pencatatan nikah.
Ilustrasi akad nikah. (Sumber Foto: Freepik)
Keuangan05 Januari 2025, 23:08 WIB

PLN Sukabumi Dukung Program Stimulus Pemerintah, Diskon 50% untuk Tarif Listrik Rumah Tangga Daya 450 hingga 2.200 VA

Program stimulus pemerintah berupa Diskon tarif listrik 50% ini berlaku selama periode 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Informasi Limit Diskon 50% Tambah Daya Listrik. Foto: PLN
Sukabumi05 Januari 2025, 21:51 WIB

Jalur Bocimi Padat di Puncak Arus Balik Libur Nataru, One Way Sempat Diterapkan 45 Menit

Sistem one way ini diterapkan selama 45 menit dari Sukabumi menuju Bogor hingga Gerbang Tol Bocimi Sukabumi.
Satlantas Polres Sukabumi memberlakukan rekayasa arus lalu lintas dengan sistem satu arah (one way) di dekat Tol Bocimi Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi05 Januari 2025, 21:26 WIB

Warga Tahan Kunci Ruang Kelas SDN Citangkil Sukabumi Gegara Utang Proyek Rehab, Ini Kata Disdik

Warga yang mendapat order proyek rehabilitasi dua ruang kelas SDN Citangkil Sukabumi bahkan mengancam akan membongkar kembali bangunan tersebut.
Kunci dua ruang kelas SDN Citangkil Sukabumi yang ditahan warga karena proyek rehabilitasi menyisakan utang piutang. (Sumber : SU/Ragil)
Nasional05 Januari 2025, 20:17 WIB

Simak, Berikut Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren dari Kemenag

Kemenag sebut implementasi program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter.
Ilustrasi makan bergizi gratis di lingkungan Pesantren. (Sumber Foto: Istimewa)
Entertainment05 Januari 2025, 20:00 WIB

Kim Jung Hyun Diduga Minta Maaf Pada Seohyun SNSD, Begini Penjelasan Agensi

Permintaan maaf aktor Kim Jung Hyun atas kontroversi yang pernah terjadi ketika ia bermain di drama korea Time pada tahun 2018 lalu menjadi sorotan netizen dan viral di media sosial.
Kim Jung Hyun Diduga Minta Maaf Pada Seohyun SNSD, Begini Penjelasan Agensi (Sumber : Instagram/@storyjcompany)
Keuangan05 Januari 2025, 19:49 WIB

Gebyar Awal Tahun 2025, PLN Sukabumi Tawarkan Diskon Tambah Daya 50% untuk Konsumen Setia

PLN UP3 Sukabumi sebut Promo Gebyar Awal Tahun 2025 ini tidak memerlukan syarat khusus yang rumit.
Informasi Tarif Listrik Diskon 50 Persen. Foto: PLN
Entertainment05 Januari 2025, 19:41 WIB

Pengacara Alvin Lim Meninggal Saat Cuci Darah, Punya Riwayat Gagal Ginjal

Pengacara Farhat Abbas mengatakan, Alvin Lim mengembuskan napas terakhir saat tengah menjalani cuci darah di rumah sakit di Jakarta.
Sosok pengacara kondang Alvin Lim. (Sumber Foto: IG @alvinlim_official)