Jokowi Dalam Daftar Tokoh Dunia 2024 Terkait Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi

Selasa 31 Desember 2024, 18:08 WIB
Presiden Jokowi saat masih menjabat (Sumber: dok negara)

Presiden Jokowi saat masih menjabat (Sumber: dok negara)

SUKABUMIUPDATE.com - Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP memasukan nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dalam daftar nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi tahun 2024. Ada Jokowi bersama 4 tokoh dunia lainnya yaitu Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan Pengusaha dari India Gautam Adani.

Melansir tempo.co, “Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP," demikian keterangan OCCRP di website resmi Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga: Car Free Night di Jalur Puncak Bogor, Kendaraan Dialihkan Via Sukabumi dan Jonggol

Dalam keterangannya, William Ruto memperoleh suara yang paling banyak dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Lebih dari 40 ribu orang menulis surat untuk mencalonkan Presiden Kenya William Ruto sebagai "Tokoh Tahun Ini" dalam nominasi Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi.

Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan korupsi merupakan bagian mendasar dari upaya merebut kekuasaan negara dan menjadikan pemerintahan otokratis berkuasa.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Catat 1.065 Kasus Kejahatan Terjadi Sepanjang 2024

“Pemerintah yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah," ujar Sulllivan.

Masih dari tempo.co, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara Universitas Indonesia UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Gugatan yang mereka adili disebut sebagai sembilan dosa atau 'Nawadosa' rezim Jokowi.

Baca Juga: Inilah 8 Pekerjaan yang Paling Dicari di Tahun 2025, Ada Digital Marketing!

Pertama gugatan soal perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat. Contohnya sejumlah kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, Undang-undang Cipta Kerja, hilirisasi nikel, food estate sebagai kebijakan yang merugikan pada penggugat.

Kedua, soal kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Fadhil mencontohkan sejumlah kasus kekerasan yang sering terjadi dalam berbagai demonstrasi sipil.

Baca Juga: Doa Awal Tahun Baru 2025 untuk Memohon Kebaikan dan Keselamatan

Ketiga, politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan. Selama periode pemerintahan Jokowi, kata Fadhil, pemerintah diduga tidak serius menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Keempat, Jokowi juga digugat soal komersialisasi, penyeragaman, dan menundukkan dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu yang disoroti para penggugat adalah polemik mahalnya uang kuliah tunggal dan pemberlakuan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang disebut membuat biaya kuliah semakin tinggi.

Baca Juga: 11 Lokasi Rayakan Malam Tahun Baru di Sukabumi, Ada yang Gratis Sambil Nonton Kembang Api!

Kelima, persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor. Fadhil menyoroti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dilakukan di periode Jokowi. Selain itu, ada juga tudingan bahwa Jokowi telah menormalisasi praktek kolusi dan nepotisme selama Pilpres 2024.

Keenam, kata Fadhil, adalah soal eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim. Perizinan pertambangan dianggap tidak berjalan beriringan dengan pengetatan pengawasan perizinan berusaha, pemulihan, dan kemampuan negara untuk mendistribusikan keuntungan yang didapatkan kepada rakyat.

Baca Juga: Prabowo Bilang Kebun Kelapa Sawit Harus Ditambah, Tak Perlu Takut Bahayakan Deforestasi

Ketujuh, politik perburuhan yang menindas. Fadhil mencontohkan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi dalam periode Jokowi.

Kedelapan, pembajakan legislasi. Menurut Fadhil, dalam prakteknya Jokowi sebagai presiden tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Unggah Foto Bunga Krisan, Artis Korea Selatan Ungkapkan Duka untuk Korban Jeju Air

Kesembilan, militerisme dan militerisasi. Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel06 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Pempek Dos dan Kuah Cuko Sederhana, Camilan Gurih yang Nikmat!

Resep Pempek Dos dan Kuah Cuko Sederhana, Camilan Gurih yang Nikmat!
Ilustrasi. Pempek Dos dan Kuah Cuko (Sumber : istimewa pixabay)
Science06 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 6 Januari 2025, Cek Langit di Awal Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga sedang di siang hari pada 6 Januari 2025.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga sedang di siang hari pada 6 Januari 2025. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Life05 Januari 2025, 23:20 WIB

Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya

Akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja berdasarkan regulasi baru Kemenag terkait pencatatan nikah.
Ilustrasi akad nikah. (Sumber Foto: Freepik)
Keuangan05 Januari 2025, 23:08 WIB

PLN Sukabumi Dukung Program Stimulus Pemerintah, Diskon 50% untuk Tarif Listrik Rumah Tangga Daya 450 hingga 2.200 VA

Program stimulus pemerintah berupa Diskon tarif listrik 50% ini berlaku selama periode 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Informasi Limit Diskon 50% Tambah Daya Listrik. Foto: PLN
Sukabumi05 Januari 2025, 21:51 WIB

Jalur Bocimi Padat di Puncak Arus Balik Libur Nataru, One Way Sempat Diterapkan 45 Menit

Sistem one way ini diterapkan selama 45 menit dari Sukabumi menuju Bogor hingga Gerbang Tol Bocimi Sukabumi.
Satlantas Polres Sukabumi memberlakukan rekayasa arus lalu lintas dengan sistem satu arah (one way) di dekat Tol Bocimi Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi05 Januari 2025, 21:26 WIB

Warga Tahan Kunci Ruang Kelas SDN Citangkil Sukabumi Gegara Utang Proyek Rehab, Ini Kata Disdik

Warga yang mendapat order proyek rehabilitasi dua ruang kelas SDN Citangkil Sukabumi bahkan mengancam akan membongkar kembali bangunan tersebut.
Kunci dua ruang kelas SDN Citangkil Sukabumi yang ditahan warga karena proyek rehabilitasi menyisakan utang piutang. (Sumber : SU/Ragil)
Nasional05 Januari 2025, 20:17 WIB

Simak, Berikut Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren dari Kemenag

Kemenag sebut implementasi program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter.
Ilustrasi makan bergizi gratis di lingkungan Pesantren. (Sumber Foto: Istimewa)
Entertainment05 Januari 2025, 20:00 WIB

Kim Jung Hyun Diduga Minta Maaf Pada Seohyun SNSD, Begini Penjelasan Agensi

Permintaan maaf aktor Kim Jung Hyun atas kontroversi yang pernah terjadi ketika ia bermain di drama korea Time pada tahun 2018 lalu menjadi sorotan netizen dan viral di media sosial.
Kim Jung Hyun Diduga Minta Maaf Pada Seohyun SNSD, Begini Penjelasan Agensi (Sumber : Instagram/@storyjcompany)
Keuangan05 Januari 2025, 19:49 WIB

Gebyar Awal Tahun 2025, PLN Sukabumi Tawarkan Diskon Tambah Daya 50% untuk Konsumen Setia

PLN UP3 Sukabumi sebut Promo Gebyar Awal Tahun 2025 ini tidak memerlukan syarat khusus yang rumit.
Informasi Tarif Listrik Diskon 50 Persen. Foto: PLN
Entertainment05 Januari 2025, 19:41 WIB

Pengacara Alvin Lim Meninggal Saat Cuci Darah, Punya Riwayat Gagal Ginjal

Pengacara Farhat Abbas mengatakan, Alvin Lim mengembuskan napas terakhir saat tengah menjalani cuci darah di rumah sakit di Jakarta.
Sosok pengacara kondang Alvin Lim. (Sumber Foto: IG @alvinlim_official)