Jokowi Dalam Daftar Tokoh Dunia 2024 Terkait Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi

Selasa 31 Desember 2024, 18:08 WIB
Presiden Jokowi saat masih menjabat (Sumber: dok negara)

Presiden Jokowi saat masih menjabat (Sumber: dok negara)

SUKABUMIUPDATE.com - Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP memasukan nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dalam daftar nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi tahun 2024. Ada Jokowi bersama 4 tokoh dunia lainnya yaitu Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan Pengusaha dari India Gautam Adani.

Melansir tempo.co, “Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP," demikian keterangan OCCRP di website resmi Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga: Car Free Night di Jalur Puncak Bogor, Kendaraan Dialihkan Via Sukabumi dan Jonggol

Dalam keterangannya, William Ruto memperoleh suara yang paling banyak dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Lebih dari 40 ribu orang menulis surat untuk mencalonkan Presiden Kenya William Ruto sebagai "Tokoh Tahun Ini" dalam nominasi Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi.

Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan korupsi merupakan bagian mendasar dari upaya merebut kekuasaan negara dan menjadikan pemerintahan otokratis berkuasa.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Catat 1.065 Kasus Kejahatan Terjadi Sepanjang 2024

“Pemerintah yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah," ujar Sulllivan.

Masih dari tempo.co, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara Universitas Indonesia UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Gugatan yang mereka adili disebut sebagai sembilan dosa atau 'Nawadosa' rezim Jokowi.

Baca Juga: Inilah 8 Pekerjaan yang Paling Dicari di Tahun 2025, Ada Digital Marketing!

Pertama gugatan soal perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat. Contohnya sejumlah kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, Undang-undang Cipta Kerja, hilirisasi nikel, food estate sebagai kebijakan yang merugikan pada penggugat.

Kedua, soal kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Fadhil mencontohkan sejumlah kasus kekerasan yang sering terjadi dalam berbagai demonstrasi sipil.

Baca Juga: Doa Awal Tahun Baru 2025 untuk Memohon Kebaikan dan Keselamatan

Ketiga, politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan. Selama periode pemerintahan Jokowi, kata Fadhil, pemerintah diduga tidak serius menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Keempat, Jokowi juga digugat soal komersialisasi, penyeragaman, dan menundukkan dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu yang disoroti para penggugat adalah polemik mahalnya uang kuliah tunggal dan pemberlakuan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang disebut membuat biaya kuliah semakin tinggi.

Baca Juga: 11 Lokasi Rayakan Malam Tahun Baru di Sukabumi, Ada yang Gratis Sambil Nonton Kembang Api!

Kelima, persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor. Fadhil menyoroti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dilakukan di periode Jokowi. Selain itu, ada juga tudingan bahwa Jokowi telah menormalisasi praktek kolusi dan nepotisme selama Pilpres 2024.

Keenam, kata Fadhil, adalah soal eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim. Perizinan pertambangan dianggap tidak berjalan beriringan dengan pengetatan pengawasan perizinan berusaha, pemulihan, dan kemampuan negara untuk mendistribusikan keuntungan yang didapatkan kepada rakyat.

Baca Juga: Prabowo Bilang Kebun Kelapa Sawit Harus Ditambah, Tak Perlu Takut Bahayakan Deforestasi

Ketujuh, politik perburuhan yang menindas. Fadhil mencontohkan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi dalam periode Jokowi.

Kedelapan, pembajakan legislasi. Menurut Fadhil, dalam prakteknya Jokowi sebagai presiden tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Unggah Foto Bunga Krisan, Artis Korea Selatan Ungkapkan Duka untuk Korban Jeju Air

Kesembilan, militerisme dan militerisasi. Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Science06 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 6 Februari 2025, Sebagian Wilayah Potensi Hujan Sejak Pagi Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 6 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 6 Februari 2025. (Sumber : pexels.com/Thgusstavo Santana)
Jawa Barat06 Februari 2025, 01:48 WIB

Ini Respon Dedi Mulyadi Saat Tahu Pemprov Punya Utang Rp3,4 Triliun Bekas Bangun Masjid Al Jabbar

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, memberikan respon atas informasi bahwa provinsi yang dipimpinnya memiliki utang sebesar Rp 3,4 triliun yang berasal dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi bersama Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin usai mengikuti Rapim di Gedung Pakuan. (Sumber : Humas Jabar)
DPRD Kab. Sukabumi06 Februari 2025, 01:09 WIB

Reses DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita Terima Keluhan Soal Dana BOS hingga Jaminan Kesehatan

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menggelar Reses I tahun 2025 di Desa Jayanti, Rabu (5/2/2025)
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menggelar Reses I tahun 2025 di Desa Jayanti, Rabu (5/2/2025)  | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi06 Februari 2025, 00:18 WIB

Bilang Mau Pergi Jauh, Ini Pesan Terakhir Yana Ke Sahabat di Sukabumi Sebelum Laka Maut GT Ciawi

Pesan terakhir Yana Mulyana (41 tahun) korban meninggal asal Cikole, Kota Sukabumi dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi diungkap sahabatnya sendiri, Boy Anugrah (45 tahun).
Almarhum Yana Mulyana (41 tahun) dan istri Sugiarti (49 tahun) | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih06 Februari 2025, 00:03 WIB

Usai Putusan MK, Bupati-Wabup Sukabumi Terpilih Asep Japar-Andreas Dilantik 20 Februari 2025

Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi terpilih, Asep Japar-Andreas kini dipastikan bakal segera digelar.
Paslon Asep Japar-Andreas dan tim pemenangan saat konferensi pers terkait hasil real count internal Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Turangga Anom)
Sukabumi05 Februari 2025, 23:28 WIB

Rumah Rata Terdampak Penertiban, 87 Warga Citepus Sukabumi Kini Terlantar di Tenda Darurat

Puluhan warga yang berlokasi di kampung Istiqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kini harus bertahan di tenda darurat setelah tempat tinggal dan usaha mereka dibongkar karena terdampak penertiban
29 Kepala Keluarga menghuni tenda darurat setelah rumah mereka dibongkar terdampak penertiban di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi Memilih05 Februari 2025, 22:46 WIB

Tuduhan TSM Tidak Terbukti, MK Hentikan Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghentikan gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Iyos Somantri - Zaenul.
Sidang pembacaan dismissal sengketa Pilkada Kabupaten | Foto : Capture Youtube
Produk05 Februari 2025, 22:32 WIB

Disdagin Kabupaten Sukabumi Tunggu Kejelasan Mekanisme Sub Pangkalan LPG 3 Kg

Hingga kini belum ada kejelasan mengenai batas pengiriman gas elpiji 3 kg ke sub pangkalan.
Ilustrasi gas LPG 3 Kg | Foto: Dok. SU
Sukabumi05 Februari 2025, 21:49 WIB

Kronologi Pembacokan di Kebonpedes Sukabumi, Pelaku Emosi Tak Dikasih Nomor HP Adik Korban

Berikut kronologi pembacokan pemuda di Kebonpedes Sukabumi. Pelaku emosi karena tak dikasih nomor HP adik korban.
Kolase foto terduga pelaku pembacokan di Kebonpedes Sukabumi saat ditahan di Polsek dan saat ditangkap warga. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi05 Februari 2025, 21:41 WIB

Mobil Terbakar, 4 Warga Cidadap Meninggal: Data Warga Sukabumi Korban Laka Maut GT Ciawi Kini Jadi 14 Orang

Kecelakaan tragis terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa malam (4/2/2025). Kecelakaan tersebut menewaskan 8 orang, sementara 11 lainnya mengalami luka-luka.
Kunjungan Kapolsek Sagaranten ke salah satu rumah duka di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa