SUKABUMIUPDATE.com - Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol batal disahkan karena voting yang digelar pada Sabtu, 7 Desember 2024 di gedung parlemen tidak terpenuhi.
Dilansir dari situs Naver, Majelis Nasional Korea Selatan menggelar rapat pleno di gedung parlemen dengan dua agensi yaitu peradilan khusus kepada ibu negara Kim Keon Hee dan yang kedua adalah pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Seluruh anggota parlemen yang berjumlah 300 orang hadir dalam rapat tersebut untuk melakukan pemungutan suara. Akan tetapi, pemungutan suara untuk agenda peradilan khusus Kim Keon Hee tidak disetujui.
Dalam pemungutan suara tersebut hanya menghasilkan 198 suara setuju dan 102 tidak setuju, yang menandakan RUU untuk peradilan khusus ibu negara tidak dapat dilakukan karena tidak cukup suara yang seharusnya disetujui dua pertiga dari seluruh anggota parlemen atau minimal 200 suara.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Setuju Untuk Mencabut Darurat Militer di Korea Selatan
Suasana rapat mulai tidak kondusif setelah beberapa anggota dari partai penguasa pengusung Yoon Suk Yeol, People Power Party melakukan walk out dari ruangan usai pemungutan suara untuk Kim Keon Hee dan hanya menyisakan satu orang saja.
Beberapa saat kemudian, dua anggota dari People Power Party kembali memasuki ruang rapat untuk melakukan pemungutan suara terhadap agenda kedua, yaitu pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Sama seperti agenda pertama, pemungutan suara terhadap suatu agenda dapat disahkan apabila mendapatkan dua pertiga suara dari anggota parlemen atau sekitar 200, yang termasuk delapan suara dari partai pengusung Yoon Suk Yeol.
Sementara jumlah anggota parlemen yang hadir dalam agenda pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol hanya ada 195 orang dari 200 orang yang diperlukan untuk melakukan pemungutan suara pada rapat pleno tersebut.
Baca Juga: Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Ini Penyebabnya
Meski begitu, ketua DPR Woo Wonshik mengumumkan bahwa voting akan dilaksanakan hingga 00.48 KST. Bahkan, ia mengajak pihak dari People Power Party untuk masuk kembali agar dapat melakukan pemungutan suara.
Namun, karena cuaca dingin yang sedang melanda Korea Selatan dan banyak sekali masyarakat yang berdemo di luar gedung membuat ketua DPR Woo Wonshik mengubah waktu pemungutan suara sampai jam 21.20 KST.
Hasilnya pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol tidak dapat disahkan atau gagal karena hasil pemungutan suara tidak mencapai dua pertiga suara, sebab total anggota parlemen yang hadir adalah 195 orang dari 200 yang dibutuhkan untuk memenuhi kuorum.
Adapun rapat pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol dilakukan merupakan buntut dari pengumuman darurat militer yang dilakukan olehnya pada Selasa, 3 Desember 2024 malam hari.
Meski status darurat militer di Korea Selatan telah dicabut setelah enam jam diumumkan tidak membuat masyarakat senang. Mereka semua melakukan demo besar-besar untuk menurunkan Yoon Suk Yeol.
Beberapa jam sebelum rapat pemakzulan, melalui siaran langsung di televisi Presiden Yoon Suk Yeol menyampaikan permintaan maaf karena sudah membuat khawatir masyarakat dengan pengumuman darurat militer beberapa hari lalu.
Sumber: Naver