SUKABUMIUPDATE.com - Lima warga dari Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar.
Kasus ini terungkap setelah sebuah video viral menampilkan sekelompok orang yang mengaku menjadi korban TPPO di Myanmar, dengan dua di antaranya dikabarkan disekap di ruangan berbeda. Dalam video tersebut, mereka meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk memulangkan mereka ke tanah air.
Camat Kebonpedes, Nani Rusyanti, membenarkan informasi tersebut setelah pihaknya berkoordinasi dengan DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi.
“Yang jadi korban TPPO itu setelah kami berkoordinasi dengan Ketua SBMI dan juga Forkopimcam kemudian juga kepala desa itu benar warga Kebonpedes, empat dari desa Kebonpedes dan satu warga Desa Jambenenggang, jadi lima,” ujar Nani kepada sukabumiupdate.com di kantornya pada Rabu (11/9/2024).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Nani, kelima warganya itu diiming-imingi untuk bekerja di Thailand dan dijanjikan gaji tinggi hingga Rp 35 juta per bulan. Namun, setibanya di Thailand, mereka langsung dijemput oleh orang perusahaan untuk dibawa ke Myanmar.
“Mereka awalnya diiming-imingi untuk kerja di Thailand. Berdasarkan tadi informasi dari ibu Ketua SBMI itu untuk jadi operator admin crypto, ternyata mereka mungkin jadi operator slot atau judi online,” kata dia.
Baca Juga: Video Warga Sukabumi Minta Tolong ke Jokowi dan Prabowo, Sebut Korban TPPO di Myanmar
“Kalau keberangkatan dari keterangan Bu Jejen (Ketua SBMI) itu visanya memakai visa turis,” tambah dia.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah setempat untuk memulangkan warganya itu, Nani mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait serta menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Kita pemerintah kecamatan tadi sudah berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait di tingkat kabupaten dan kita juga berkoordinasi dengan DPC SBMI Kabupaten Sukabumi, untuk penanganan selanjutnya kita menunggu proses dari Kementerian Luar Negeri,” ucapnya.
Muhammad Dania Ramadhan (23 tahun), keponakan salah satu korban TPPO mengatakan jika keberangkatan pamannya untuk bekerja di sebuah pabrik yang berada di Thailand sejak empat bulan yang lalu.
“Kalau pertama diajaknya itu ke Thailand, tapi lama kelamaan disana dipindah alihkan dibawa ke Myanmar. Kalau disana yang pasti kalau berita yang saya tahu itu awalnya kerjanya di pabrik, tapi kesananya gak jelas informasinya kerjanya dimana,” ujar Dania.
Selain itu, korban disebut hanya diberikan jatah waktu selama 15 menit untuk menghubungi keluarganya di rumah. Saat itu korban menceritakan jika dirinya disekap dan diperlakukan tidak manusiawi.
“Kalau itu, terakhir dia bercerita terkait gaji yang ketika ada kesalahan itu dipotong, bahkan kesalahan satu menit pun potong gaji langsung. "Udah pengen pulang udah gak betah disini disekap, diperlakukan tidak manusiawi lah disananya",” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dania menyebut pihak keluarga sempat diminta tebusan uang senilai Rp 50 juta jika ingin memulangkan korban. Kendati demikian, pihak keluarga tidak dapat memastikan siapa orang yang meminta tebusan tersebut.
“Kalau itu kemarin sempet ada yang minta tebus yaitu Rp 50 juta per orang, Itu kabarnya ke pihak keluarga, tapi itu belum jelas informasinya dari sananya itu siapa yang memintanya gitu,” ucapnya.
Dalam hal ini pihak keluarga berharap agar Pemerintah Indonesia dapat membantu memulangkan keluarganya itu dari Myanmar. “Pengen cepet dipulangkan saja kasihan, mudah-mudahan pemerintah juga bisa membantu kepulangan paman saya,” pungkasnya.