UU Baru di Australia, Karyawan Boleh Abaikan Panggilan Bos di Luar Jam Kerja

Sabtu 31 Agustus 2024, 22:50 WIB
Ilustrasi. Karyawan. (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)

Ilustrasi. Karyawan. (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)

SUKABUMIUPDATE.com - Jutaan warga Australia baru saja mendapat izin resmi untuk mengabaikan panggilan dari bos mereka di luar jam kerja berkat undang-undang baru terkait "hak untuk memutuskan hubungan”.

UU ini dirancang untuk melindungi waktu pribadi para pekerja dari email maupun panggilan terkait pekerjaan mereka.

"Tujuannya adalah untuk mengembalikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan dan memastikan bahwa orang-orang tidak menghabiskan waktu lembur tanpa dibayar untuk memeriksa email dan menanggapi sesuatu di saat mereka tidak dibayar," kata Sen Murray Watt, Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja Australia dikutip Tempo dari US National Public Radio.

UU tersebut melindungi karyawan yang "menolak memantau, membaca, atau menanggapi kontak atau upaya kontak di luar jam kerja mereka, kecuali penolakan mereka tidak masuk akal," demikian menurut pengadilan hubungan kerja Australia.

Itu termasuk upaya penjangkauan dari atasan mereka, serta orang lain "jika kontak atau percobaan kontak tersebut terkait dengan pekerjaan". Undang-undang tersebut, yang disahkan pada bulan Februari, mulai berlaku pada hari Senin, 2 September 2024 bagi sebagian besar pekerja dan akan berlaku untuk usaha kecil yang jumlah karyawannya kurang dari 15 orang mulai Agustus 2025.

Meski demikian, Undang-undang menyatakan bahwa seseorang untuk menanggapi akan dianggap tidak masuk akal dalam kondisi tertentu, dengan mempertimbangkan senioritas karyawan, keadaan pribadi mereka (termasuk tanggung jawab pengasuhan), alasan kontak, dan seberapa besar gangguan yang ditimbulkannya.

Fair Work Commission (FWC) menyatakan bahwa pengusaha dan pekerja harus terlebih dahulu mencoba menyelesaikan perselisihan mereka sendiri, tetapi dapat mengajukan permohonan kepada FWC untuk "perintah penghentian" atau tindakan lain jika diskusi mereka tidak berhasil.

"Jika itu adalah situasi darurat, tentu saja orang akan mengharapkan karyawan untuk menanggapi sesuatu seperti itu," kata Watt.

"Namun jika itu adalah hal yang biasa saja, maka mereka harus menunggu hingga hari kerja berikutnya, sehingga orang-orang dapat benar-benar menikmati kehidupan pribadi mereka, menikmati waktu bersama keluarga dan teman-teman mereka, berolahraga atau apa pun yang ingin mereka lakukan setelah jam kerja tanpa merasa seperti dirantai di meja kerja pada saat mereka tidak benar-benar dibayar karena itu tidak adil," dia menambahkan. Bagaimana Indonesia?

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi14 September 2024, 21:28 WIB

Awalnya Bakar Sampah, Lahan Alang-alang Dekat Pos Elang Cibadak Sukabumi Terbakar

Heri menyebut area yang terbakar seluas sekitar 400 meter persegi.
Lahan alang-alang yang terbakar di dekat Pos Elang, tepatnya di Kampung Pamuruyan RT 01/03 Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (14/9/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi14 September 2024, 21:10 WIB

Api Menyala, Lahan Pertanian di Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi Kebakaran

Piat menyebut lahan yang terbakar seluas sekitar satu hektare.
Tangkapan layar video kebakaran lahan di jalur sabuk Geopark Ciletuh, tepatnya di Kampung Cibatu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (14/9/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi14 September 2024, 20:37 WIB

Lahir dari Rahim Rakyat, Perjalanan Uden Abdunnatsir Menuju DPRD Kabupaten Sukabumi

Mang Natsir bergabung dengan PKS Kabupaten Sukabumi pada 2007.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS Uden Abdunnatsir. | Foto: Istimewa
Keuangan14 September 2024, 20:17 WIB

Tahun 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Begini Penjelasannya

Rencana ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam Pasal 7 UU HPP.
(Foto Ilustrasi) Pemerintah menetapkan kenaikan PPN. | Foto: Istimewa
Food & Travel14 September 2024, 20:00 WIB

5 Rekomendasi Wisata Kolam Renang di Sukabumi, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Wisata kolam renang di Sukabumi sangat cocok dikunjungi saat liburan long weekend bersama anak-anak.
Wisata kolam renang di Sukabumi sangat cocok dikunjungi saat liburan long weekend bersama anak-anak. (Sumber : Instagram/@detaniwaterpark/@santaseawaterpark).
Gadget14 September 2024, 19:00 WIB

10 Cara Mengatasi HP yang Kemasukan Air, Jangan Panik Begini Langkahnya!

Jika HP kamu terkena air, bertindak cepat adalah kunci untuk mengurangi kerusakan.
Ilustrasi - Jika HP kemasukan air, penting untuk segera melakukan tindakan pertolongan pertama seperti mematikan HP dan mengeringkannya agar kerusakan tidak semakin parah.(Sumber : Freepik)
Life14 September 2024, 18:00 WIB

Amalkan Agar Selamat Sampai Tujuan, Doa Selamat Perjalanan

Doa adalah bekal terbaik dalam perjalanan hidup, memberikan ketenangan dan perlindungan bagi setiap langkah yang kita ambil.
Ilustrasi. Berdoa. Doa adalah bekal terbaik dalam perjalanan hidup, memberikan ketenangan dan perlindungan bagi setiap langkah yang kita ambil. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Nasional14 September 2024, 17:37 WIB

AHY Bilang 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Lewat Program PTSL

Program PTSL dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi pertanahan.
(Foto Ilustrasi) Lebih dari 117 juta bidang tanah didaftarkan melalui PTSL. | Foto: Istimewa
Musik14 September 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu “Dari Hati” - Single Season, Band Sukabumi yang Kembali Eksis di Dunia Musik

Lagu Dari Hati dari Single Season ini menggambarkan bagiamana kisah cinta yang cukup rumit.
Lagu Dari Hati dari Single Season ini menggambarkan bagiamana kisah cinta yang cukup rumit. (Sumber : Istimewa).
Sukabumi14 September 2024, 16:47 WIB

43 Hari Tertahan di Kamboja, Penjelasan SBMI Soal Jenazah Warga Sukabumi Korban TPPO

Kendala pengiriman jenazah kemungkinan disebabkan proses pengurusan dokumen.
Ketua DPC SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah di rumah Syamsul Diana Akbar (30 tahun) di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam, 13 September 2024. | Foto: SU/Asep Awaludin