SUKABUMIUPDATE.com - Tertipu dengan iming-iming gaji hingga Rp20 juta kerja di Bangkok Thailand, 11 WNI kini malah terjebak di Myawaddy, Myanmar. 8 Diantara adalah warga Sukabumi, 2 dari Bandung dan seorang berasal dari Bangka Belitung.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, dilansir dari tempo.co, menjelaskan awalnya ke 11 WNI ini ditawari pekerjaan sebagai marketing, customer service dan admin crypto. Mereka ditawari bekerja di Thailand dengan gaji Rp 15-20 juta.
Dari 11 orang ini 10 diantaranya adalah laki-laki dan satu lainnya perempuan, lanjut Judha. “Mereka dibawa ke Myawaddy dan dipaksa melakukan penipuan online.”
Baca Juga: Kisah Abah Tami, Mencari Hidup dari Sampah di Pesisir Loji Sukabumi
Menurut Judha modus perekrutan terhadap korban dilakukan media sosial, melalui pihak keluarga (korban) yang sudah bekerja di Myawaddy. Saat bekerja sebagai scammer di Myawaddy, para korban ini mendapat ancaman akan dijual ke perusahaan scam online lainnya jika tidak memenuhi target yang sudah ditentukan.
"Di Myawaddy itu ada ratusan perusahaan online scamming. Perusahaan-perusahan ini saling berkomunikasi dan berinteraksi," ucap Judha.
Baca Juga: Ditetapkan Dewan Pers, Daftar 11 Anggota Komite Publisher Rights
Judha menerangkan, para korban ini bekerja tidak melalui prosedur resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia. Perekrut tidak meminta kualifikasi khusus, tidak membuat kontrak kerja dengan korban dan tidak menggunakan visa kerja.
"Para korban menggunakan fasilitas bebas visa untuk sesama negara ASEAN maupun visa turis", tegasnya.
Baca Juga: Program Gebyar Sipenyu Bapenda Resmi Dilaunching Bupati Sukabumi
Judha juga menyebut korban online scam berasal dari generasi z dengan rentang usia 18-35 tahun. Mereka mudah ditipu karena tawaran gaji yang fantastis.
Ia berharap generasi muda bersikap kritis ketika memperoleh tawaran kerja di luar negeri yang tidak mensyaratkan kualifikasi khusus dan kemampuan Bahasa Inggris, tetapi menjanjikan atau menawarkan gaji yang fantastis. "Mereka seharusnya bertanya apakah tawaran ini kredibel atau tidak? Kemudian melakukan cross-check juga terhadap perusahaan yang menawarkan," pungkas Judha.
Baca Juga: Sikapi Polemik Nasab Ba'alawi, MUI Kabupaten Sukabumi Imbau Kaum Muslim Utamakan Persatuan
Nasib ke 11 WNI ini belum diketahui. Salah seorang pihak keluarga korban menceritakan bahwa adiknya dikenakan banyak denda yang tidak masuk akal selama bekerja sebagai scammer. Mulai dari denda mengobrol dengan pegawai divisi lain dalam perusahaan dan denda ibadah.
"Semua serba denda dan ujung-ujungnya tidak ada dapat gaji sama sekali," katanya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan di Sukabumi
Keluarga korban lainnya Cici Suci adiknya tidak mendapat gaji sesuai dengan yang dijanjikan. Sedangkan suaminya belum mendapatkan gaji sepeser pun sampai saat ini.
Keluarga para korban ini meminta Presiden Jokowi untuk segera memulangkan keluarganya. "Saya berharap untuk Pak Jokowi segera memulangkan keluarga saya, mudah-mudahan bisa secepatnya diproses," ujarnya.
Sumber: Tempo.co (IKHSAN RELIUBUN)